PMKS PT ARP

Diduga Cemari Sungai Kuning

Diduga Cemari Sungai Kuning

PASIRPENGARAIAN(riaumandiri.co)-Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu diminta memberikan sanksi kepada  Pabrik Minyak Kelapa Sawit PT Aria Rama Prakasa, Desa Rantau Sakti, Kecamatan Tambusai Utara. Pasalnya perusahaan ini diduga membuang limbah ke Sungai Kuning, yang berakibat banyak ikan mati.

Dijelaskan salah seorang warga Tambusai Utara, Suparman, Minggu (15/5), sesuai investigasi di lapangan, perusahaan tersebut Jumat (6/5) lalu diduga membuang limbah ke Sungai Kuning mengalir ke Sungai Batang Kumu.

Kemudian pada hari Mingg u(8/5), terlihat ribuan ikan mati di sungai tersebut akibat keracunan air limbah yang sampelnya sudah di kirim ke Dinas PU Provinsi Riau.

Sesuai dengan hal tersebut Suparman yang didampingi beberapa rekannya mengimbau kepada BLH Rohul supaya  memberikan sanksi tegas pada pihak perusahaan kalau terbukti membuang limbah tersebut ke sungai.

Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Rohul, Hen Irpan, membenarkan kejadian tersebut. Pihaknya sudah menerima laporan terkait pencemaran untuk mencari kebenarannya dan anggotanya sudah turun ke TKP.

"Sumber limbah dari Intalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) dan sampel air limbah  sudah dikirim ke laboratorium Pekanbaru. Kita tinggal menunggu hasil dari labor tersebut, apakah memang positif berbahaya dan apa jenis limbah yang dibuang," tuturnya.(yus)