Pemalsuan AJB

Terdakwa Mardiana Dituntut 1 Tahun Penjara

Terdakwa Mardiana Dituntut  1 Tahun Penjara

PEKANBARU (riaumandiri.co)-Jaksa Penuntut Umum Itje Linda Rosita, menilai terdakwa Mardiana bersalah dalam kasus dugaan pemalsuan Akta Jual Beli. Untuk itu, Mardiana dituntut dengan pidana penjara selama satu tahun.

Demikian terungkap di persidangan yang digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (12/5).

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Martin Ginting, JPU Itje menyebut kalau perbuatan terdakwa dinilai terbukti melanggar dakwaan kedua, yakni Pasal 264 ayat (2) KUHP dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Dari keterangan saksi-saksi dan fakta persidangan, perbuatan terdakwa telah memenuhi semua unsur yang tertuang dalam dakwaan kedua," ungkap JPU Itje dalam tuntutannya.
Untuk itu, JPU Itje menuntut terdakwa Mardiana dengan pidana penjara selama 1 tahun dipotong dengan masa tahanan yang telah dijalani selama ini.

"Agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun terhadap terdakwa," tegasnya.
Sebelumnya, JPU Itje juga telah melakukan penuntutan terhadap terdakwa lainnya dalam kasus ini, yakni Notaris Puji Sunanto.

JPU Itje juga menyatakan kalau perbuatan Puji terbukti bersalah sebagaimana tertuang dalam dakwaan kedua. Namun, terdakwa Puji dituntut lebih tinggi 6 bulan dibandingkan terdakwa Mardiana.

Menariknya, dalam berkas tuntutan Puji yang diterima Haluan Riau, dinyatakan kalau JPU Itje menerangkan akan membuktian mengenai unsur-unsur tindak pidana narkotika, bukan pemalsuan AJB. Meskipun Pasal yang dikenakan sesuai dengan dakwaan JPU.

Hal yang sama juga terlihat dalam berkas tuntutan terdakwa Mardiana. Namun belakangan, kata 'narkotika' tersebut dicoret dan diparaf oleh JPU. Selain itu juga terdapat sejumlah coretan pada kata 'Puji Sunanto' yang seharusnya tertulis 'Mardiana'.

Menanggapi hal ini, Penasehat Hukum kedua terdakwa, Andi Jusman, mengatakan kalau itu membuktikan kalau JPU tidak cermat dalam menyusun tuntutan. Tuntutan tersebut terkesan copy paste dari tuntutan perkara lain.

"Ini, isi tuntutan JPU mengada-ada. Sepertinya isi tuntutan yang dibuat JPU ini copy paste. Masa dalam isi tuntutan ini ada pembuktian mengenai unsur-unsur tindak pidana Narkotika," sindirnya.

"Inikan main-main namanya," sambungnya.
Atas hal inilah, pihaknya sedang berkoordinasi dengan keluarga terdakwa, untuk melaporkan JPU Itje tersebut ke Bagian Pengawasan Kejati Riau.

"Kalau seperti ini isi tuntutan yang dibuat, kabur namanya ini. Masa seorang Jaksa memberikan tuntutan kepada terdakwa seperti ini," tegasnya.

Sebelumnya, JPU Itje SH juga sudah pernah ditegur oleh Bidang Pengawasan Kejati Riau, dalam perkara ini. Saat itu, JPU Itje diduga menelantarkan terdakwa Mardiana yang sempat mengalami sakit dan harus dirawat di RS Bhayangkara Polda Riau.

Kasus dugaan pemalsuan ini bermula saat Nurbaini dan Mar­diana menjalin kerjasama dalam proyek tanah timbun. Perjanjian diantara mereka dalam bentuk peminjaman uang sebesar Rp600 juta pada Nurbaini oleh Mardiana dengan jaminan sertifikat tanah.

Di tengah perjalanannya, mun­cul AJB atas tanah yang dijamin­kan. Temuan ini terang saja membuat pihak Nurbaini heran. Sebab diri­nya merasa tidak pernah menjual tanahnya.

Kecurigaan atas AJB ini kemudian dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Riau. Hasil uji Laboratorium Forensik (Labfor) Medan tanda­tangan pada AJB itu diduga palsu.***