Pengeroyokan Oknum Pemprov Riau terhadap Mahasiswa UR

Meski Damai, Kasus Tetap Lanjut

Meski Damai, Kasus Tetap Lanjut

PEKANBARU (riaumandiri.co)-Penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Pekanbaru telah meningkatkan proses penanganan perkara kasus dugaan pengeroyokan terhadap mahasiswa Universitas Riau, ke tahap penyidikan.

Selain itu, Penyidik juga telah menetapkan tiga orang sebagai pihak yang diduga bertanggungjawab dalam kasus ini.

Adapun tiga orang tersebut, yakni Kepala Biro Humas Pemerintah Provinsi Riau, Darusman, dan dua orang staf Protokoler Pemprov Riau, yakni Agus Surya dan Piko Tampati. Penetapan ketiganya sebagai tersangka dilakukan pada Senin (18/4) lalu.

Dimana sebelumnya, Penyidik meminta keterangan sejumlah saksi dan alat bukti termasuk mempelajari rekaman video.

Kendati demikian, hampir satu bulan sejak peningkatan status ke tahap penyidikan, pihak Kejaksaan mengaku belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polresta Pekanbaru.

"Belum ada SPDP-nya," ungkap Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Adi Kadir, saat dikonfirmasi Haluan Riau, Jumat (13/5).

Dikatakan Adi, jika benar kasus tersebut telah ditingkatkan ke penyidikan, sejatinya Penyidik sesegera mungkin mengirimkan SPDP ke Kejaksaan. Selanjutnya dilakukan proses pelimpahan berkas atau tahap I, untuk dilakukan penelaahan oleh Jaksa Peneliti.

"Biasanya 3 hari (setelah peningkatan status perkara ke tahap penyidikan) sudah dikirim SPDP-nya," lanjut Adi Kadir.

"Bagaimana berkasnya mau diteliti, SPDP-nya saja belum ada. Apalagi berkasnya," tukas Adi.
Sempat dikabarkan, pihak Pemprov Riau berupaya menempuh jalur mediasi dengan pihak korban. Dengan harapan agar perkara ini bisa diselesaikan dengan baik.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Pekanbaru, Kompol Bimo Ariyanto pernah menegaskan pihaknya mempersilahkan tersangka jika ingin melakukan mediasi dengan korban. Namun dipastikannya, proses hukumnya tetap berjalan.

Senada hal tersebut, Adi Kadir juga menegaskan kalau kasus pengeroyokan bukanlah merupakan delik aduan. "Kalau ada perdamaian (mediasi,red), kasusnya tetap lanjut.

Ini (kasus pengeroyokan,red) bukan delik aduan. Perdamaian itu hanya sebagai salah satu pertimbangan dalam pengajuan tuntutan dan vonis," pungkas Adi Kadir.

Aksi pemukulan yang dilakukan sejumlah oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) itu terjadi saat salah seorang anggota BEM Universitas Riau tiba-tiba maju ke depan majelis pembicara yang terdiri dari Plt Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman dan pimpinan KPK Saut Situmorang serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya.

Mahasiswa beralmameter biru yang belakangan diketahui bernama Muhammad Fauzi dari BEM FKIP Universitas Riau seorang diri maju ke hadapan ratusan peserta supervisi Pemprov Riau dengan KPK itu untuk membentangkan spanduk.

Belum sempat spanduk yang dibawa dibentangkan, petugas yang merasa kecolongan mengamankan pria tersebut dengan cara menarik paksa ke luar gedung. Saat diluar gedung mahasiswa tersebut mengalami kekerasan fisik dengan cara dipukuli dan ditendang.(dod)