Perselisihan SPTI dengan SBTI

Dewan Minta Perusahaan Angkat Kaki

Dewan Minta Perusahaan Angkat Kaki

Sengketa perebutan pekerjaan antara SPTI dan SBPTI di PT GAS Kandis hingga kini tidak menemukan titik terang.

Dewan menilai perusahaan tidak mau tunduk terhadap UU dan regulasi yang ada, sehingga masalah ini tidak ada titik temu dan sampai ditangani Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Siak.

Pernyataan ini disampaikan oleh politisi Partai Hati Nurani Rakyat M. Ariadi Tarigan, Rabu (12/5) di Siak. Ia meminta perusahaan bisa tunduk terhadap UU, Keputusan Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, jika tidak maka sebaiknya perusahaan angkat kaki dari wilayah Siak.

Menurut Ariadi Tarigan, sikap perusahaan yang memaksakan diri memperkerjakan burung bongkar muat dengan kebijakan perusahaan tidak benar, memicu konflik dan merusak perdamaian dan ketentraman masyarakat.

"Perusahaan wajib men taati UU, jika tidak silahkan angkat kaki dari Siak," tegas Ariadi Tarigan.

Sekretaris Komisi II DPRD Siak ini menilai, perusahan sudah mengangkangi UU, melecehkan pemerintah dan menzolimi buruh. Semua itu berbuntut persetruan antara buruh.

"Masalah ini sudah lama, dimediasi oleh Disnakertrans juga tidak putus, bahkan sampai ke Forkompimda. Kita minta pemerintah tegas, bisa memutuskan mana serikat yang memiliki legalitas dan berhak mendapatkan pekerjan itu, " kata Ariadi Tarigan.

Ketua DPC SPTI Siak Zahari mengatakan, soal tenaga bongkat muat di PT. GAS kini terdapat kekosongan kekuasaan atau status kuo.

"Sudah 2 minggu ini status kuo, SPTI tidak bisa bekerja begitu juga SBPTI, pengusaha suplayer buah terpaksa menggunakan tenaga dalam, karyawan PT GAS," kata Zahari.

Zahari mengaku, SPTI lebih dahulu mendapatkan pekerjan di PT.GAS, dikemudian hari hadir serikat buruh angkutan SBPTI merebut pekerjaan.

"Memang membuat serikat itu ada kebebasan, namun perlu digaris bawahi dalam Kepmen Tenaga Kerja dan Transmigrasi No 16 tahun 2001 tentang pencatatan serikat pekerja/serikat buruh, tidak dibenarkan membuat serikat yang sama pada perusahaan yang sudah ada serikatnya. Artinya kita memiliki legalitas lebih tingi," ujarnya.

Ia menilai, ada indikasi permainan pihak managemen perusahan terhadap SBPTI sehingga serikat yang baru hadir itu mendapat pekerjaan dan dipertahankan perusahaan meski telah mengakibatkan kisruh.
"Dalam hal ini seharusnya PT. GAS tidak campur tangan, karena kita mengambil pekerjaan pada suplayer buah, tidak ada hubunganya dengan perusahan," tegas Zahari.

Kepala Disnakertrans Siak Nurmansyah saat dikonfirmasi mengakui permasalahan ini pelik, pihaknya tidak bisa memutuskan mana serikat yang memiliki legalitas lebih kuat.

Untuk itu penyelesaiannya diserahkan ke Forkompimda. "Untuk menghindari konflik dan merusak ketertiban masyarakat, permasalahan ini kita serahkan ke Forkompimda, didalamnya ada Polres, Kajari, PN dan kepala daerah serta pihak terkait," kata Nurmansyah.***