Pemkab Segera Terapkan Layanan Perizinan Berbasis Online

Pemkab Segera Terapkan Layanan  Perizinan Berbasis Online

PANGKALANKERINCI (riaumandiri.co)- Layanan perizinan berbasis online akan segera diterapkan. Melalui sistem online, masyarakat yang ingin mengurus perizinan, tidak perlu lagi mendatangi kantor BPMP2T Pelalawan, Riau, hanya untuk mengisi formulir permohonan.

"Kedepan, kita akan berlakukan layanan perizinan berbasis online," ungkap Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMP2T), Pelalawan, Riau, Devitson SH.

Menurutnya, sistem layanan perizinan berbasis online diharapkan bisa lebih mempermudahkan masyarakat. Mengingat, setiap pemohon tidak lagi direpotkan mengisi formulir permohonan secara langsung.

"Kedepan, masyarakat tak perlu datang hanya untuk mendaftar. Cukup menggunakan ponsel, bisa mendaftar perizinan," jelas Devitson.

Ia melanjutkan, segala hal yang berkaitan dengan administrasi dapat dikirimkan melalui akun email. Hanya saja, sistem online tersebut belum bisa berjalan.

"Pemohon baru bawa berkas aslinya untuk dicocokkan dengan berkas yang dikirim via email, sewaktu izin akan diteken dan diberikan," terangnya, Kamis (12/5/2016).

Devitson menyebutkan, jumlah perizinan yang banyak diminati pemohon terkait dengan investasi, adalah Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Izin Gangguan (HO), Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Izin Mendirikan Bangunan (IMB).(grc/hen)