Kasus Tindak Pidana Narkoba

Kasi Intel Terima SPDP Pengusaha H

Kasi Intel Terima SPDP Pengusaha H

TEMBILAHAN (riaumandiri.co)-Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tembilahan Novriansyah, mengatakan pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) terhadap tersangka H yang tertangkap Polres Inhil saat menggunakan narkoba jenis sabu.

"Semalam, Senin (9/5) kita telah menerima SPDP tindak pidana narkoba berinisial H," ujarnya, belum lama ini. Karena menurutnya, berdasarkan UU bagi penyalahgunaan narkoba  maupun yang hanya mengetahui saja harus tetap mempertanggungjawabkan pidananya.

"Wajib mempertanggungjawabkan pidananya, mau direhabilitasi ataupun kurungan penjara tetap menunggu hasil putusan hakim," pungkasnya.
Sebut Tipiring

Terkait penangkapan H yang merupakan adik mantan politisi Nazaruddinm yang tidak dilakukan penahanan saat tertangkap mengunakan narkoba jenis sabu-sabu di Hotel Dubest Tembilahan, Kapolres Inhil Hadi Wicaksono menyebut, kasus itu tergolong tindak pidana ringan (Tipiring).
 
Karena pada saat penangkapan hanya ditemukan 0,6 gram sabu tidak mencapai 1 gram dari tangan pelaku. Diungkapkan Kapolres Inhil berdasarkan barang bukti dan hasil laboratorium yang menyatakan H positif mengunakan narkoba, pelaku dijerat pasal 127 dengan ancaman 4 tahun penjara.

"Berdasarkan KUHP ancaman pidana kurang dari 5 tahun itu tidak dapat dilakukan penahanan dan tergolong kasus Tipiring dan karena itu tidak ada wewenang kami untuk melakukan penahanan terhadap tersangka," ungkap Kapolres, Selasa (10/5).

Apalagi dikatakannya, mengacu pada Undang-undang  penyalahgunaan narkoba pasal 54 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pencandu dan korban narkotika wajib menjalani  rehabilitasi medis dan sosial, karena itu pelaku H dilakukan proses assessment untuk mengetahui apakah bisa dilakukan rehabilitasi.

Namun lanjutnya, proses hukum tetap berjalan terhadap tersangka menunggu hasil penyelidikan oleh pihaknya. (dan)