Terkait Upah, Jam Kerja dan Pesangon Buruh BOB

Disnakertrans dan SBCI akan Surati SKK-Migas

Disnakertrans dan SBCI akan Surati SKK-Migas

SIAK (riaumandiri.co)-Tuntutan buruh yang bekerja pada 15 sub kontraktor terhadap BOB, BSP-Pertamina Hulu belum menemukan solusi.

Hal ini terungkap dalam pertemuan mediasi yang dilakukan Disnakertrans Siak terhadap BOB dan Buruh, Kamis (12/5) lalu di ruang Rapat Kantor Disnakertrans Siak.

Rapat dipimpin Kabid Hubinsyaker Disnakertrans Siak Wan Sri Sa'adun, Ketua Serikat Buruh Cahaya Indonesia (SBCI) Adermi, utusan BOB diwakili oleh Tim Filed HR & GA BOB BSP-Pertamina Hulu Idam Teja. Tampak hadir pimpinan perusahaan sub kontraktor BOB,BSP-Pertamina Hulu dan ratusan buruh.

Awalnya Idam Teja mengatakan, pihaknya tidak punya wewenang menjawab semua tuntutan buruh, karena hal itu merupakan tanggung jawab perusahan sub kontraktor.

Setelah mendapatkan penjelasan panjang dari pihak SBCI dan Disnakertrans, akhirnya pihak BOB mengakui adanya tanggung jawab pengawasan atas kinerja perusahaan sub kontraktor dan hak buruh yang dipekerjakan.

Beberapa tuntutan buruh terhadap perusahaan Migas itu yakni, soal pesangon buruh yang sejak tahun 2009 tidak diberikan, pengurangan volume kerja dan standar upah kerja.

Senada disampaikan Wan Sri Sa'adun, pihaknya berjanji paling lambat 10 hari setelah pertemuan ini surat permintaan penjelasan terhadap SKK Migas akan di kirim dan ditembukan ke SBCI.

Sementara pihak BOB Idam Teja saat dikonfirmasi langsung oleh Haluan Riau usai pertemuan mengaku tidak punya wewenang memberikan penjelasan. "Saya tidak punya wewenang untuk komentar atau menjelaskan, silahkan langsung ke humas," kata Idam Teja. (lam)