Penanaman Modal

Pansus Sarankan Evaluasi Perda Menara Tower

Pansus Sarankan Evaluasi Perda Menara Tower

KAMPAR (riaumandiri.co)-Terkait penanaman modal, Pansus menyarankan diperlukannya evaluasi terhadap Perda tentang menara tower bersama, dalam rangka penertiban pembangunan tower di wilayah Kabupaten Kampar. Karena berkaitan dengan pendapatan asli daerah.

Banyaknya kegiatan usaha perkebunan dalam kawasan hutan, sehingga sangat diperlukan perhatian serius pemerintah daerah dalam melakukan penertiban. Terkait urusan penanaman modal yang dilaksanakan oleh BPPTPM, Pansus berharap agar diikuti dengan naiknya pertumbuhan nilai investasi di Kabupaten Kampar ,harus diikuti kemudahan waktu yang tidak terlalu lama dalam birokrasi pengurusan izin usaha investasi.

Bidang koperasi dan UKM, Pansus menilai bahwa masih banyak koperasi dalam operasionalnya tidak sesuai dengan izin dan regulasi yang ada seperti Koperasi Simpan Pinjam(KSP) atau KSU, sehingga dalam penetapan jasa atau suku bunga tidak sesuai dengan aturan perkoperasian.

Terkait kerja sama Bank Bukopin dengan  Koperasi Kampar Mitra Mandiri (KKMM) perlu diadakan evaluasi disebabkan kerja sama tersebut tidak memberikan kontribusi yang positif terhadap keberadaan KKMM ,evaluasi yang dilakukan berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Kepala dinas Koperasi dan UKM pada saat pembahasan LKPJ.

Bidang Kependudukan dan Catatan Sipil, biaya pengurusan KTP dan akte kelahiran berdasarkan Perda adalah gratis, namun masih ditemukan pungutan yang dilakukan oleh oknum aparat di tingkat desa maupun kecamatan,belum optimalnya pemenuhan informasi tekhnologi data kependudukan, Bidang ketenagakerjaan, Pansus menilai masih belum efektifnya sistem pendidikan dan pelatihan kerja bagi pencari kerja sesuai dengan bidang dan kualifikasi peluang kerja,belum adanya balai latihan kerja yang representative, kurangnya informasi terhadap kesempatan kerja, lemahnya pengawasan terhadap pelanggaran tenaga kerjaan, banyaknya perusahaan  outsourching yang belum melaksanakan peraturan yang berlaku.

Khusus bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, Pansus menilai belum optimalnya program pemberdayaan perempuan, anak dan masyarakat pedesaan, kurangnya informasi terhadap perlindungan perempuan dan anak, perlunya koordinasi antar lembaga dalam penanganan kasus criminal seperti KDRT dan lainya sehingga penyelesaianya dapat lebih dioptimalkan.

Selain itu, Pansus juga memberikan masukan terhadap pelaksanaan keluarga berencana, perhubungan, komunikasi dan informatika, Kesabangpol, otonomi daerah, pemerintahan umum, administrasi keuangan daerah, perangkat daerah, kepegawaian, pemberdayaan masyarakat dan desa, sosial, kebudayaan, kearsipan, perpustakaan dan urusan pilihan lainya seperti  urusan kelautan perikanan, pertanian, urusan pertanian,urusan energi dan sumber daya mineral, pariwisata, perindustrian, perdagangan dan penyelenggaraan pembantuan. (adv)