Kadiskop Bantah Ingkar Janji

Kadiskop Bantah Ingkar Janji

BANGKINANG KOTA (riaumandiri.co)-Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Kampar membantah ketidakhadirannya pada hearing dengan warga Desa Terantang di Kantor DPRD Kampar, Selasa (10/5) lalu sebagai bentuk perbuatan ingkar janji.

 Katanya, ketidakhadiran dilakukan karena karena warga yang hadir saat itu bukan anggota KUD Iyo Basamo."Kalau yang hadir itu bukan anggota dan pengurus KUD, ngapain kita datang," ujar Kepala Dinas dan UKM, Heri Afrizon saat melakukan konperensi pers dengan media massa di aula kantor Dinas Koperasi dan UKM, Rabu (11/5).

"Sebagai institusi pembina koperasi sudah  melakukan verifikasi atas rapat anggota luar biasa yang dilakukan, dan itu tidak sah karena tidak memenuhi kuorum, dan yang menjadi ketua bukan anggota KUD Iyo Basamo," terang Heri.

Dan pada hari ini (Rabu, red) lanjut Heri Dinas Koperasi telah mengirim surat ke Bupati Kampar terkait alasan Dinas Koperasi tidak menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Selasa (10/5) dengan alasan bahwa RDP hari Senin (9/5).

pengurus KUD Iyo Basamo tidak dihadirkan sehingga terkesan sepihak.
"Alasan kedua, rapat luar biaya yamg dilaksanakan oleh panitia yang mengatasnamakan anggota perihal undangan rapat kami nyatakan tidak sah, karena Saudara Hendrizal tidak terdaftar sebagai anggota sejak tahun 2009, hal ini bertentangan dengan UU No 29 Tahun 1992 tentang Perkope
rasian," ungkap Kadis Koperasi.

Menurut Kadis, banyak persoalan yang terjadi di Desa Terantang, mulai dari keamanan, lahan, kepala desa jadi tidak logis permasalahan ini di timpakan ke Koperasi.

"KUD Iyo Basamo tidak ada masalah. Kita tidak ingin masalah ini dipolitisasi," ujarnya.***