Pengusaha Buat Simbol Harus Diproses

PKI tak Boleh Hidup di RI

PKI tak Boleh Hidup di RI

JAKARTA (riaumandiri.co)-Partai Komunis Indonesia tak boleh hidup di Republik tercinta ini. Sebab, Indonesia adalah negara Pancasila.

Jika tak suka, silakan angkat kaki dari Tanah Air. Tidak hanya itu, pihak-pihak yang sengaja membuat simbol partai terlarang itu, juga harus diproses secara hukum.

Hal itu ditegaskan Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu, di sela-sela upacara pelepasan prajurit TNI ke perbatasan RI-Papua Nugini di Pelabuhan Kolinlamil, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (9/5).

Pernyataan keras itu dilontarkannya menanggapi kondisi yang terjadi belakangan ini. Hal itu menyusul beredarnya broadcast soal kegiatan berbau Partai Komunis Indonesia (PKI).

Isi pesan yang tersebar itu memberi peringatan kebangkitan PKI dan rapat-rapat yang digelar. Tidak hanya itu, pada Senin kemarin juga disebut-sebut sebagai hari lahirnya PKI.

"Saya ingatkan yang PKI-PKI ini ya, saya ini Menteri Pertahanan, saya tidak ingin terjadi keributan di negara ini," tegasnya.Pernyataan tak kalah tegas juga dilontarkan Pangkostrad Letjen Edy Rahmayadi.

"PKI tak boleh hidup di RI," tegasnya, ketika dikonfirmasi di lokasi yang sama.Ditegaskan Menhan Ryamizard, pihaknya mengingatkan orang-orang yang menganut paham PKI tak usah coba-coba mengusik kedamaian di Tanah Air.Dijelaskan, ancaman negara saat ini banyak sekali, termasuk paham

PKI radikalisme kiri dan kanan. Radikalisme kanan yang dimaksudnya adalah agama, sedangkan kiri komunis. Kedua paham itu bertentangan dengan Pancasila.

"Negara kita ini negara Pancasila. Pancasila itu tidak ke kiri tidak ke kanan. Tidak ada paham apa pun yang radikal. Kalo enggak mau Pancasila, ya keluar dari negara ini. Paham Pancasila luar biasa.

Itu bukan dibuat orang, kalo liberal, komunis, radikal, sosialis itu dibuat orang. Tapi kalau Pancasila siapa yang buat? Yang buat Tuhan," jelasnya.

Ryamizard juga menegaskan, jangan ada yang coba-coba membangkitkan PKI di Tanah Air. Dia meminta agar semua masyarakat tak menimbulkan polemik yang bisa mengganggu kepentingan nasional.

"Pancasila itu budaya kita. Enggak ada  budaya kita musuh-musuhan, bunuh-bunuhan. Budaya kita itu gotong royong bersama-sama. kalo enggak mau gotong royong keluar saja dari negara ini.

Kita mau negara ini makmur, tenteram. Jadi PKI udahlah, kenapa mau timbul-timbul lagi. Nanti marah loh rakyat. Yang sudah lalu sudah lah.

Kita mau membangun, kasihan dong Bapak Presiden (Joko Widodo) tiap hari mengurus masalah ekonomi, kok mau diganggu masalah beginian. Ini kan mengganggu pembangunan," ujarnya.

Diberi Sanksi
Tidak hanya itu, Ryamizard juga mengatakan, pengusaha yang ikut memproduksi barang yang memuat simbol PKI, bisa diproses hukum.

"Harus diproses, mereka ikut juga, ikut menghasut. Ada tuh undang-undang ikut menghasut, kena itu. Ini kan berarti ikut mengembangkan kebencian," terangnya.

Ryamizard juga mengimbau seluruh masyarakat tidak menggunakan kaos dan segala macam atribut berbau PKI. Dia mengimbau agar barang-barang yang berbau PKI segera dimusnahkan.

"Komunis di Rusia, Cina, baik untuk dia. Pancasila di Cina enggak baik, ya biar aja. Di sini Pancasila, komunis enggak baik. Coba kita kembali ke jati diri, yang sekarang anak-anak itu waktu PKI berontak belum ada apa-apanya. Di perut juga belum ada, kok ujuk-ujuk galakan dia," tegasnya.

Sementara itu, Pangkostrad juga mengingatakan prajurit TNI selalu waspada. "Kalau mengganggu kedaulatan negara ini, kalo ganggu ideologi negara, tentaralah. Mau sipil mau apapun kalau ganggu ideologi nggak ada alasan. Ideologi kan milik kita, kalau bukan kita yang jaga siapa lagi?" tegasnya.

Kita Pantau Tidak hanya itu, Kadiv Humas Mabes Polri Brigjen Boy Rafli Amar, juga mengaku sudah mendengar informasi serupa. Dikatakan, Polri juga memantau gerakan-gerakan PKI di Indonesia.

Pihaknya mengingatkan masyarakat bahwa Indonesia merupakan negara hukum yang memiliki aturan hukum. "Negara kita negara hukum, ada terkait dengan masalah pelarangan, terkait dengan paham-paham komunisme, marxisme, secara tegas di dalam peraturan negara kita," ujarnya.

"Kalau kita merujuk dulu ada TAP MPR Bo 25 tahun 1966, kemudian juga ada produk hukum nomor 27 tahun 1999, yaitu berkaitan dengan adanya perubahan pasal 107 dan 108 KUHP," sambungnya.

Artinya, Boy menegaskan, ada ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia dan harus dihormati seluruh warga negara Indonesia. (bbs, kom, dtc, ant, ral, sis)