Dinilai Hina Nama Baik HMI

Saut Ramai-ramai Dilaporkan ke Polisi

Saut Ramai-ramai Dilaporkan ke Polisi

PEKANBARU (riaumandiri.co)-Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Thony Saut Situmorang, akhirnya dilaporkan ke Kepolisian, Senin (9/5). Hal itu terkait pernyataannya di salah satu televisi nasional beberapa waktu lalu, yang dinilai telah melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap keluarga besar Saut Himpunan Mahasiswa Islam di Tanah Air.Menarikny.

proses laporan tersebut dilakukan secara serentak di seluruh Tanah Air. Tidak hanya di Jakarta, hal serupa juga dilakukan para kader dan keluarga serta alumni HMI.

Seperti di Pekanbaru, Saut dilaporkan Badko HMI Provinsi Riau-Kepri, bersama Presidium Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Indonesia (KAHMI) Provinsi Riau ke Mapolda Riau. Laporan juga disampaikan kader HMI ke Mapolresta Pekanbaru.

Saut Situmorang diduga melakukan tindak pidana dugaan fitnah, penghinaan, pencemaran nama baik, perbuatan tidak menyenangkan, dan atau penyebaran kebencian.

Saat membuat laporan di Mapolda Riau, pihak pelapor didampingi tim kuasa hukumnya yang terdiri dari Zahirman Zabir, Joki Mardison, Suharmansyah, Zulfikri Toguan, Nasaruddin, Sugiharto, Rahmat Zaini dan Bambang Rumnan.

Dikatakan Zahirman Zabir selaku ketua tim, pernyataan Saut terseubut dilontarkannya saat menjadi pembicara pada sebuah acara talkshow di sebuah stasiun televisi swasta, Kamis (5/5) lalu.

"Ketika itu Saut Situmorang mengatakan kalau orang yang baik di negara ini menjadi jahat ketika sudah menjabat," ungkap Zahirman kepada Haluan Riau di sela-sela pembuatan laporan.

Tidak sampai disitu, lanjut Zahirman, Saut Situmorang menyatakan kalau tokoh-tokoh politik itu pintar dan cerdas. "Saya selalu bilang kalau di HMI, minimal dia ikut LK 1, iya kan? Lulus itu.

Yang anak-anak mahasiswa itu. Pinter. Tapi begitu dia menjabat jadi jahat, curang, greddy (serakah,red). Itu karena apa?," lanjut Zahirman menirukan perkataan Saut Situmorang kala itu.

Menurut Zahirman, perkataan Saut Sitomorang tidak sepantasnya diucapkan. Apalagi dia merupakan pejabat negara. "Dia sudah bicara dan merendahkan, serta menghina kelembagaan HMI," lanjut Zahirman.

Untuk itu, sebutnya, saat ini samua eksponen HMI di seluruh Indonesia, membuat laporan ke pihak Kepolisian. "Untuk di Riau, diwakilkan oleh Badko HMI Riau-Kepri membuat laporan ke Polda Riau," tegasnya.

"Kalau minta maaf, dia (Saut Situmorang,red) sudah meminta maaf. Namun, karena negara ini negara hukum, hukum harus ditegakkan, dan laporan ini harus diproses," sambungnya.

Sementara itu, Kahmi Provinsi Riau yang terdiri dari Yulisman, Koko Iskandar, Masyur HS, Jhony Setiawan Mundung, Muhammad Sahal, dan Sadriah Lahamid, menyampaikan laporan pengaduan secara tertulis kepada Kapolda Riau, Brigjen Pol Supriyanto.

Sementara di Mapolresta Pekanbaru, laporan serupa juga disampaikan kader HMI lainnya. Sebelum menyampaikan laporan, sejumlah massa HMI terlebih dahulu menggelar aksi, yang isinya menyayangkan sikap Saut tersebut.

"Saut seharusnya tidak pantas berbicara seperti itu di media. Pernyataan itu sangat melecehkan organisasi HMI. Kami ingin Saut diproses secara hukum dan meminta maaf di depan publik," ujar Wirianto Aswir, selaku koordinator aksi.

"Jabatan Saut Situmorang sebagai salah satu pimpinan KPK semestinya direvisi kembali. Melalui laporan yang kami sampaikan ke polisi, kami juga meminta agar Saut bisa diproses secara hukum sampai dia benar-benar menarik kata-katanya kembali dan meminta maaf dimedia masa," tambahnya.

Terkait laporan itu, Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo mengatakan laporant tersebut diterima SPKT Polda Riau, dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor : LP/283/V/2016/SPKT/Riau, tertanggal 9 Mei 2016.

"Bertindak sebagai pelapor adalah saudara Munawir, dan terlapor adalah saudara TSS (Thony Saut Situmorang,red). Dia merupakan Wakil Ketua KPK," sebut Guntur.

Dalam laporan tersebut, lanjut Guntur, terlapor diduga melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan atau fitnah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 KUHP Jo Pasal 311 KUHP.

"Polisi pasti menerima setiap laporan atau pengaduan dari masyatakat. Selanjutnya, laporan tersebut akan didalami untuk mencari alat bukti. Jika dinyatakan cukup, maka bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan," pungkas Guntur.

Sementara itu di Jakarta, laporan terhadap Saut disampaikan Ketua PB HMI, Muhammad Fauzi, ke Mabes Polri. Laporan itu kemudian diterima dengan nomor TLB/337/V/2016/Bareskrim dan nomor LP/479/V/2016/Bareskrim.

"Saya kira ini bukan pernyataan biasa, tapi pernyataan over generalisasi yang harus ditindak oleh keluarga besar HMI," kata Fauzi.

Fauzi memastikan bahwa organisasinya akan terus mengusut pernyataan Saut tersebut.
"Saya kira, kami di HMI secara tegas akan mengusut dan melakukan proses hukum. Tidak ada proses damai dalam urusan ini," katanya.

Selain itu, kata Fauzin, PB HMI akan melaporkan permasalahan ini kepada Dewan Etik KPK agar dapat ditindaklanjuti. "Saya kira dewan etik bisa memproses secara etik terhadap pimpinan KPK," ujarnya.

Menanggapi laporan itu, Kadiv Humas Mabes Polri Brigjen (Pol) Boy Rafli Amar mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut. "Nanti akan diproses, artinya penerimaan laporan dipelajari aspek hukumnya," terangnya.

Tak Dilanjutkan Sementara itu, Saut Situmorang mengatakan pihaknya sudah meminta maaf kepada HMI. Ia pun berharap persoalan itu tak dilanjutkan ke ranah hukum. "Saya inginnya tidak ditindaklanjuti," ujarnya di Gedung KPK.

Saut menyebut bahwa telah terjadi kesalahpahaman dalam mengartikan pernyataannya tersebut. Menurut Saut, pada pernyataannya tersebut, dia menyoroti mengenai pembenahan sistem di HMI.

"Saya imbau sistem dibentuk agar orang-orang baik ini tidak salah dalam mengambil kebijakan, karena gak gampang jadi LK-1," kata Saut.

Sebagai tindak lanjut dari klarifikasinya tersebut, Saut menyebut pihaknya akan melakukan pertemuan dengan HMI dalam waktu dekat. "Untuk menjalin silaturahmi agar menjaga hubungan yang lebih baik," ujar dia. (dod, nom, rep, dtc,kom)

PEKANBARU (HR)-Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Thony Saut Situmorang, akhirnya dilaporkan ke Kepolisian, Senin (9/5). Hal itu terkait pernyataannya di salah satu televisi nasional beberapa waktu lalu, yang dinilai telah melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap keluarga besar Saut Himpunan Mahasiswa Islam di Tanah Air.Menarikny.

proses laporan tersebut dilakukan secara serentak di seluruh Tanah Air. Tidak hanya di Jakarta, hal serupa juga dilakukan para kader dan keluarga serta alumni HMI.

Seperti di Pekanbaru, Saut dilaporkan Badko HMI Provinsi Riau-Kepri, bersama Presidium Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Indonesia (KAHMI) Provinsi Riau ke Mapolda Riau. Laporan juga disampaikan kader HMI ke Mapolresta Pekanbaru.

Saut Situmorang diduga melakukan tindak pidana dugaan fitnah, penghinaan, pencemaran nama baik, perbuatan tidak menyenangkan, dan atau penyebaran kebencian.

Saat membuat laporan di Mapolda Riau, pihak pelapor didampingi tim kuasa hukumnya yang terdiri dari Zahirman Zabir, Joki Mardison, Suharmansyah, Zulfikri Toguan, Nasaruddin, Sugiharto, Rahmat Zaini dan Bambang Rumnan.

Dikatakan Zahirman Zabir selaku ketua tim, pernyataan Saut terseubut dilontarkannya saat menjadi pembicara pada sebuah acara talkshow di sebuah stasiun televisi swasta, Kamis (5/5) lalu.

"Ketika itu Saut Situmorang mengatakan kalau orang yang baik di negara ini menjadi jahat ketika sudah menjabat," ungkap Zahirman kepada Haluan Riau di sela-sela pembuatan laporan.

Tidak sampai disitu, lanjut Zahirman, Saut Situmorang menyatakan kalau tokoh-tokoh politik itu pintar dan cerdas. "Saya selalu bilang kalau di HMI, minimal dia ikut LK 1, iya kan? Lulus itu.

Yang anak-anak mahasiswa itu. Pinter. Tapi begitu dia menjabat jadi jahat, curang, greddy (serakah,red). Itu karena apa?," lanjut Zahirman menirukan perkataan Saut Situmorang kala itu.

Menurut Zahirman, perkataan Saut Sitomorang tidak sepantasnya diucapkan. Apalagi dia merupakan pejabat negara. "Dia sudah bicara dan merendahkan, serta menghina kelembagaan HMI," lanjut Zahirman.

Untuk itu, sebutnya, saat ini samua eksponen HMI di seluruh Indonesia, membuat laporan ke pihak Kepolisian. "Untuk di Riau, diwakilkan oleh Badko HMI Riau-Kepri membuat laporan ke Polda Riau," tegasnya.

"Kalau minta maaf, dia (Saut Situmorang,red) sudah meminta maaf. Namun, karena negara ini negara hukum, hukum harus ditegakkan, dan laporan ini harus diproses," sambungnya.

Sementara itu, Kahmi Provinsi Riau yang terdiri dari Yulisman, Koko Iskandar, Masyur HS, Jhony Setiawan Mundung, Muhammad Sahal, dan Sadriah Lahamid, menyampaikan laporan pengaduan secara tertulis kepada Kapolda Riau, Brigjen Pol Supriyanto.

Sementara di Mapolresta Pekanbaru, laporan serupa juga disampaikan kader HMI lainnya. Sebelum menyampaikan laporan, sejumlah massa HMI terlebih dahulu menggelar aksi, yang isinya menyayangkan sikap Saut tersebut.

"Saut seharusnya tidak pantas berbicara seperti itu di media. Pernyataan itu sangat melecehkan organisasi HMI. Kami ingin Saut diproses secara hukum dan meminta maaf di depan publik," ujar Wirianto Aswir, selaku koordinator aksi.

"Jabatan Saut Situmorang sebagai salah satu pimpinan KPK semestinya direvisi kembali. Melalui laporan yang kami sampaikan ke polisi, kami juga meminta agar Saut bisa diproses secara hukum sampai dia benar-benar menarik kata-katanya kembali dan meminta maaf dimedia masa," tambahnya.

Terkait laporan itu, Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo mengatakan laporant tersebut diterima SPKT Polda Riau, dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor : LP/283/V/2016/SPKT/Riau, tertanggal 9 Mei 2016.

"Bertindak sebagai pelapor adalah saudara Munawir, dan terlapor adalah saudara TSS (Thony Saut Situmorang,red). Dia merupakan Wakil Ketua KPK," sebut Guntur.

Dalam laporan tersebut, lanjut Guntur, terlapor diduga melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan atau fitnah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 KUHP Jo Pasal 311 KUHP.

"Polisi pasti menerima setiap laporan atau pengaduan dari masyatakat. Selanjutnya, laporan tersebut akan didalami untuk mencari alat bukti. Jika dinyatakan cukup, maka bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan," pungkas Guntur.

Sementara itu di Jakarta, laporan terhadap Saut disampaikan Ketua PB HMI, Muhammad Fauzi, ke Mabes Polri. Laporan itu kemudian diterima dengan nomor TLB/337/V/2016/Bareskrim dan nomor LP/479/V/2016/Bareskrim.

"Saya kira ini bukan pernyataan biasa, tapi pernyataan over generalisasi yang harus ditindak oleh keluarga besar HMI," kata Fauzi.

Fauzi memastikan bahwa organisasinya akan terus mengusut pernyataan Saut tersebut.
"Saya kira, kami di HMI secara tegas akan mengusut dan melakukan proses hukum. Tidak ada proses damai dalam urusan ini," katanya.

Selain itu, kata Fauzin, PB HMI akan melaporkan permasalahan ini kepada Dewan Etik KPK agar dapat ditindaklanjuti. "Saya kira dewan etik bisa memproses secara etik terhadap pimpinan KPK," ujarnya.

Menanggapi laporan itu, Kadiv Humas Mabes Polri Brigjen (Pol) Boy Rafli Amar mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut. "Nanti akan diproses, artinya penerimaan laporan dipelajari aspek hukumnya," terangnya.

Tak Dilanjutkan Sementara itu, Saut Situmorang mengatakan pihaknya sudah meminta maaf kepada HMI. Ia pun berharap persoalan itu tak dilanjutkan ke ranah hukum. "Saya inginnya tidak ditindaklanjuti," ujarnya di Gedung KPK.

Saut menyebut bahwa telah terjadi kesalahpahaman dalam mengartikan pernyataannya tersebut. Menurut Saut, pada pernyataannya tersebut, dia menyoroti mengenai pembenahan sistem di HMI.

"Saya imbau sistem dibentuk agar orang-orang baik ini tidak salah dalam mengambil kebijakan, karena gak gampang jadi LK-1," kata Saut.

Sebagai tindak lanjut dari klarifikasinya tersebut, Saut menyebut pihaknya akan melakukan pertemuan dengan HMI dalam waktu dekat. "Untuk menjalin silaturahmi agar menjaga hubungan yang lebih baik," ujar dia. (dod, nom, rep, dtc,kom)

PEKANBARU (HR)-Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Thony Saut Situmorang, akhirnya dilaporkan ke Kepolisian, Senin (9/5). Hal itu terkait pernyataannya di salah satu televisi nasional beberapa waktu lalu, yang dinilai telah melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap keluarga besar Saut Himpunan Mahasiswa Islam di Tanah Air.Menarikny.

proses laporan tersebut dilakukan secara serentak di seluruh Tanah Air. Tidak hanya di Jakarta, hal serupa juga dilakukan para kader dan keluarga serta alumni HMI.

Seperti di Pekanbaru, Saut dilaporkan Badko HMI Provinsi Riau-Kepri, bersama Presidium Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Indonesia (KAHMI) Provinsi Riau ke Mapolda Riau. Laporan juga disampaikan kader HMI ke Mapolresta Pekanbaru.

Saut Situmorang diduga melakukan tindak pidana dugaan fitnah, penghinaan, pencemaran nama baik, perbuatan tidak menyenangkan, dan atau penyebaran kebencian.

Saat membuat laporan di Mapolda Riau, pihak pelapor didampingi tim kuasa hukumnya yang terdiri dari Zahirman Zabir, Joki Mardison, Suharmansyah, Zulfikri Toguan, Nasaruddin, Sugiharto, Rahmat Zaini dan Bambang Rumnan.

Dikatakan Zahirman Zabir selaku ketua tim, pernyataan Saut terseubut dilontarkannya saat menjadi pembicara pada sebuah acara talkshow di sebuah stasiun televisi swasta, Kamis (5/5) lalu.

"Ketika itu Saut Situmorang mengatakan kalau orang yang baik di negara ini menjadi jahat ketika sudah menjabat," ungkap Zahirman kepada Haluan Riau di sela-sela pembuatan laporan.

Tidak sampai disitu, lanjut Zahirman, Saut Situmorang menyatakan kalau tokoh-tokoh politik itu pintar dan cerdas. "Saya selalu bilang kalau di HMI, minimal dia ikut LK 1, iya kan? Lulus itu.

Yang anak-anak mahasiswa itu. Pinter. Tapi begitu dia menjabat jadi jahat, curang, greddy (serakah,red). Itu karena apa?," lanjut Zahirman menirukan perkataan Saut Situmorang kala itu.

Menurut Zahirman, perkataan Saut Sitomorang tidak sepantasnya diucapkan. Apalagi dia merupakan pejabat negara. "Dia sudah bicara dan merendahkan, serta menghina kelembagaan HMI," lanjut Zahirman.

Untuk itu, sebutnya, saat ini samua eksponen HMI di seluruh Indonesia, membuat laporan ke pihak Kepolisian. "Untuk di Riau, diwakilkan oleh Badko HMI Riau-Kepri membuat laporan ke Polda Riau," tegasnya.

"Kalau minta maaf, dia (Saut Situmorang,red) sudah meminta maaf. Namun, karena negara ini negara hukum, hukum harus ditegakkan, dan laporan ini harus diproses," sambungnya.

Sementara itu, Kahmi Provinsi Riau yang terdiri dari Yulisman, Koko Iskandar, Masyur HS, Jhony Setiawan Mundung, Muhammad Sahal, dan Sadriah Lahamid, menyampaikan laporan pengaduan secara tertulis kepada Kapolda Riau, Brigjen Pol Supriyanto.

Sementara di Mapolresta Pekanbaru, laporan serupa juga disampaikan kader HMI lainnya. Sebelum menyampaikan laporan, sejumlah massa HMI terlebih dahulu menggelar aksi, yang isinya menyayangkan sikap Saut tersebut.

"Saut seharusnya tidak pantas berbicara seperti itu di media. Pernyataan itu sangat melecehkan organisasi HMI. Kami ingin Saut diproses secara hukum dan meminta maaf di depan publik," ujar Wirianto Aswir, selaku koordinator aksi.

"Jabatan Saut Situmorang sebagai salah satu pimpinan KPK semestinya direvisi kembali. Melalui laporan yang kami sampaikan ke polisi, kami juga meminta agar Saut bisa diproses secara hukum sampai dia benar-benar menarik kata-katanya kembali dan meminta maaf dimedia masa," tambahnya.

Terkait laporan itu, Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo mengatakan laporant tersebut diterima SPKT Polda Riau, dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor : LP/283/V/2016/SPKT/Riau, tertanggal 9 Mei 2016.

"Bertindak sebagai pelapor adalah saudara Munawir, dan terlapor adalah saudara TSS (Thony Saut Situmorang,red). Dia merupakan Wakil Ketua KPK," sebut Guntur.

Dalam laporan tersebut, lanjut Guntur, terlapor diduga melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan atau fitnah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 KUHP Jo Pasal 311 KUHP.

"Polisi pasti menerima setiap laporan atau pengaduan dari masyatakat. Selanjutnya, laporan tersebut akan didalami untuk mencari alat bukti. Jika dinyatakan cukup, maka bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan," pungkas Guntur.

Sementara itu di Jakarta, laporan terhadap Saut disampaikan Ketua PB HMI, Muhammad Fauzi, ke Mabes Polri. Laporan itu kemudian diterima dengan nomor TLB/337/V/2016/Bareskrim dan nomor LP/479/V/2016/Bareskrim.

"Saya kira ini bukan pernyataan biasa, tapi pernyataan over generalisasi yang harus ditindak oleh keluarga besar HMI," kata Fauzi.

Fauzi memastikan bahwa organisasinya akan terus mengusut pernyataan Saut tersebut.
"Saya kira, kami di HMI secara tegas akan mengusut dan melakukan proses hukum. Tidak ada proses damai dalam urusan ini," katanya.

Selain itu, kata Fauzin, PB HMI akan melaporkan permasalahan ini kepada Dewan Etik KPK agar dapat ditindaklanjuti. "Saya kira dewan etik bisa memproses secara etik terhadap pimpinan KPK," ujarnya.

Menanggapi laporan itu, Kadiv Humas Mabes Polri Brigjen (Pol) Boy Rafli Amar mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut. "Nanti akan diproses, artinya penerimaan laporan dipelajari aspek hukumnya," terangnya.

Tak Dilanjutkan Sementara itu, Saut Situmorang mengatakan pihaknya sudah meminta maaf kepada HMI. Ia pun berharap persoalan itu tak dilanjutkan ke ranah hukum. "Saya inginnya tidak ditindaklanjuti," ujarnya di Gedung KPK.

Saut menyebut bahwa telah terjadi kesalahpahaman dalam mengartikan pernyataannya tersebut. Menurut Saut, pada pernyataannya tersebut, dia menyoroti mengenai pembenahan sistem di HMI.

"Saya imbau sistem dibentuk agar orang-orang baik ini tidak salah dalam mengambil kebijakan, karena gak gampang jadi LK-1," kata Saut.

Sebagai tindak lanjut dari klarifikasinya tersebut, Saut menyebut pihaknya akan melakukan pertemuan dengan HMI dalam waktu dekat. "Untuk menjalin silaturahmi agar menjaga hubungan yang lebih baik," ujar dia. (dod, nom, rep, dtc,kom)

PEKANBARU (HR)-Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Thony Saut Situmorang, akhirnya dilaporkan ke Kepolisian, Senin (9/5). Hal itu terkait pernyataannya di salah satu televisi nasional beberapa waktu lalu, yang dinilai telah melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap keluarga besar Saut Himpunan Mahasiswa Islam di Tanah Air.Menarikny.

proses laporan tersebut dilakukan secara serentak di seluruh Tanah Air. Tidak hanya di Jakarta, hal serupa juga dilakukan para kader dan keluarga serta alumni HMI.

Seperti di Pekanbaru, Saut dilaporkan Badko HMI Provinsi Riau-Kepri, bersama Presidium Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Indonesia (KAHMI) Provinsi Riau ke Mapolda Riau. Laporan juga disampaikan kader HMI ke Mapolresta Pekanbaru.

Saut Situmorang diduga melakukan tindak pidana dugaan fitnah, penghinaan, pencemaran nama baik, perbuatan tidak menyenangkan, dan atau penyebaran kebencian.

Saat membuat laporan di Mapolda Riau, pihak pelapor didampingi tim kuasa hukumnya yang terdiri dari Zahirman Zabir, Joki Mardison, Suharmansyah, Zulfikri Toguan, Nasaruddin, Sugiharto, Rahmat Zaini dan Bambang Rumnan.

Dikatakan Zahirman Zabir selaku ketua tim, pernyataan Saut terseubut dilontarkannya saat menjadi pembicara pada sebuah acara talkshow di sebuah stasiun televisi swasta, Kamis (5/5) lalu.

"Ketika itu Saut Situmorang mengatakan kalau orang yang baik di negara ini menjadi jahat ketika sudah menjabat," ungkap Zahirman kepada Haluan Riau di sela-sela pembuatan laporan.

Tidak sampai disitu, lanjut Zahirman, Saut Situmorang menyatakan kalau tokoh-tokoh politik itu pintar dan cerdas. "Saya selalu bilang kalau di HMI, minimal dia ikut LK 1, iya kan? Lulus itu.

Yang anak-anak mahasiswa itu. Pinter. Tapi begitu dia menjabat jadi jahat, curang, greddy (serakah,red). Itu karena apa?," lanjut Zahirman menirukan perkataan Saut Situmorang kala itu.

Menurut Zahirman, perkataan Saut Sitomorang tidak sepantasnya diucapkan. Apalagi dia merupakan pejabat negara. "Dia sudah bicara dan merendahkan, serta menghina kelembagaan HMI," lanjut Zahirman.

Untuk itu, sebutnya, saat ini samua eksponen HMI di seluruh Indonesia, membuat laporan ke pihak Kepolisian. "Untuk di Riau, diwakilkan oleh Badko HMI Riau-Kepri membuat laporan ke Polda Riau," tegasnya.

"Kalau minta maaf, dia (Saut Situmorang,red) sudah meminta maaf. Namun, karena negara ini negara hukum, hukum harus ditegakkan, dan laporan ini harus diproses," sambungnya.

Sementara itu, Kahmi Provinsi Riau yang terdiri dari Yulisman, Koko Iskandar, Masyur HS, Jhony Setiawan Mundung, Muhammad Sahal, dan Sadriah Lahamid, menyampaikan laporan pengaduan secara tertulis kepada Kapolda Riau, Brigjen Pol Supriyanto.

Sementara di Mapolresta Pekanbaru, laporan serupa juga disampaikan kader HMI lainnya. Sebelum menyampaikan laporan, sejumlah massa HMI terlebih dahulu menggelar aksi, yang isinya menyayangkan sikap Saut tersebut.

"Saut seharusnya tidak pantas berbicara seperti itu di media. Pernyataan itu sangat melecehkan organisasi HMI. Kami ingin Saut diproses secara hukum dan meminta maaf di depan publik," ujar Wirianto Aswir, selaku koordinator aksi.

"Jabatan Saut Situmorang sebagai salah satu pimpinan KPK semestinya direvisi kembali. Melalui laporan yang kami sampaikan ke polisi, kami juga meminta agar Saut bisa diproses secara hukum sampai dia benar-benar menarik kata-katanya kembali dan meminta maaf dimedia masa," tambahnya.

Terkait laporan itu, Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo mengatakan laporant tersebut diterima SPKT Polda Riau, dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor : LP/283/V/2016/SPKT/Riau, tertanggal 9 Mei 2016.

"Bertindak sebagai pelapor adalah saudara Munawir, dan terlapor adalah saudara TSS (Thony Saut Situmorang,red). Dia merupakan Wakil Ketua KPK," sebut Guntur.

Dalam laporan tersebut, lanjut Guntur, terlapor diduga melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan atau fitnah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 KUHP Jo Pasal 311 KUHP.

"Polisi pasti menerima setiap laporan atau pengaduan dari masyatakat. Selanjutnya, laporan tersebut akan didalami untuk mencari alat bukti. Jika dinyatakan cukup, maka bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan," pungkas Guntur.

Sementara itu di Jakarta, laporan terhadap Saut disampaikan Ketua PB HMI, Muhammad Fauzi, ke Mabes Polri. Laporan itu kemudian diterima dengan nomor TLB/337/V/2016/Bareskrim dan nomor LP/479/V/2016/Bareskrim.

"Saya kira ini bukan pernyataan biasa, tapi pernyataan over generalisasi yang harus ditindak oleh keluarga besar HMI," kata Fauzi.

Fauzi memastikan bahwa organisasinya akan terus mengusut pernyataan Saut tersebut.
"Saya kira, kami di HMI secara tegas akan mengusut dan melakukan proses hukum. Tidak ada proses damai dalam urusan ini," katanya.

Selain itu, kata Fauzin, PB HMI akan melaporkan permasalahan ini kepada Dewan Etik KPK agar dapat ditindaklanjuti. "Saya kira dewan etik bisa memproses secara etik terhadap pimpinan KPK," ujarnya.

Menanggapi laporan itu, Kadiv Humas Mabes Polri Brigjen (Pol) Boy Rafli Amar mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut. "Nanti akan diproses, artinya penerimaan laporan dipelajari aspek hukumnya," terangnya.

Tak Dilanjutkan Sementara itu, Saut Situmorang mengatakan pihaknya sudah meminta maaf kepada HMI. Ia pun berharap persoalan itu tak dilanjutkan ke ranah hukum. "Saya inginnya tidak ditindaklanjuti," ujarnya di Gedung KPK.

Saut menyebut bahwa telah terjadi kesalahpahaman dalam mengartikan pernyataannya tersebut. Menurut Saut, pada pernyataannya tersebut, dia menyoroti mengenai pembenahan sistem di HMI.

"Saya imbau sistem dibentuk agar orang-orang baik ini tidak salah dalam mengambil kebijakan, karena gak gampang jadi LK-1," kata Saut.

Sebagai tindak lanjut dari klarifikasinya tersebut, Saut menyebut pihaknya akan melakukan pertemuan dengan HMI dalam waktu dekat. "Untuk menjalin silaturahmi agar menjaga hubungan yang lebih baik," ujar dia. (dod, nom, rep, dtc,kom)

PEKANBARU (HR)-Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Thony Saut Situmorang, akhirnya dilaporkan ke Kepolisian, Senin (9/5). Hal itu terkait pernyataannya di salah satu televisi nasional beberapa waktu lalu, yang dinilai telah melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap keluarga besar Saut Himpunan Mahasiswa Islam di Tanah Air.Menarikny.

proses laporan tersebut dilakukan secara serentak di seluruh Tanah Air. Tidak hanya di Jakarta, hal serupa juga dilakukan para kader dan keluarga serta alumni HMI.

Seperti di Pekanbaru, Saut dilaporkan Badko HMI Provinsi Riau-Kepri, bersama Presidium Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Indonesia (KAHMI) Provinsi Riau ke Mapolda Riau. Laporan juga disampaikan kader HMI ke Mapolresta Pekanbaru.

Saut Situmorang diduga melakukan tindak pidana dugaan fitnah, penghinaan, pencemaran nama baik, perbuatan tidak menyenangkan, dan atau penyebaran kebencian.

Saat membuat laporan di Mapolda Riau, pihak pelapor didampingi tim kuasa hukumnya yang terdiri dari Zahirman Zabir, Joki Mardison, Suharmansyah, Zulfikri Toguan, Nasaruddin, Sugiharto, Rahmat Zaini dan Bambang Rumnan.

Dikatakan Zahirman Zabir selaku ketua tim, pernyataan Saut terseubut dilontarkannya saat menjadi pembicara pada sebuah acara talkshow di sebuah stasiun televisi swasta, Kamis (5/5) lalu.

"Ketika itu Saut Situmorang mengatakan kalau orang yang baik di negara ini menjadi jahat ketika sudah menjabat," ungkap Zahirman kepada Haluan Riau di sela-sela pembuatan laporan.

Tidak sampai disitu, lanjut Zahirman, Saut Situmorang menyatakan kalau tokoh-tokoh politik itu pintar dan cerdas. "Saya selalu bilang kalau di HMI, minimal dia ikut LK 1, iya kan? Lulus itu.

Yang anak-anak mahasiswa itu. Pinter. Tapi begitu dia menjabat jadi jahat, curang, greddy (serakah,red). Itu karena apa?," lanjut Zahirman menirukan perkataan Saut Situmorang kala itu.

Menurut Zahirman, perkataan Saut Sitomorang tidak sepantasnya diucapkan. Apalagi dia merupakan pejabat negara. "Dia sudah bicara dan merendahkan, serta menghina kelembagaan HMI," lanjut Zahirman.

Untuk itu, sebutnya, saat ini samua eksponen HMI di seluruh Indonesia, membuat laporan ke pihak Kepolisian. "Untuk di Riau, diwakilkan oleh Badko HMI Riau-Kepri membuat laporan ke Polda Riau," tegasnya.

"Kalau minta maaf, dia (Saut Situmorang,red) sudah meminta maaf. Namun, karena negara ini negara hukum, hukum harus ditegakkan, dan laporan ini harus diproses," sambungnya.

Sementara itu, Kahmi Provinsi Riau yang terdiri dari Yulisman, Koko Iskandar, Masyur HS, Jhony Setiawan Mundung, Muhammad Sahal, dan Sadriah Lahamid, menyampaikan laporan pengaduan secara tertulis kepada Kapolda Riau, Brigjen Pol Supriyanto.

Sementara di Mapolresta Pekanbaru, laporan serupa juga disampaikan kader HMI lainnya. Sebelum menyampaikan laporan, sejumlah massa HMI terlebih dahulu menggelar aksi, yang isinya menyayangkan sikap Saut tersebut.

"Saut seharusnya tidak pantas berbicara seperti itu di media. Pernyataan itu sangat melecehkan organisasi HMI. Kami ingin Saut diproses secara hukum dan meminta maaf di depan publik," ujar Wirianto Aswir, selaku koordinator aksi.

"Jabatan Saut Situmorang sebagai salah satu pimpinan KPK semestinya direvisi kembali. Melalui laporan yang kami sampaikan ke polisi, kami juga meminta agar Saut bisa diproses secara hukum sampai dia benar-benar menarik kata-katanya kembali dan meminta maaf dimedia masa," tambahnya.

Terkait laporan itu, Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo mengatakan laporant tersebut diterima SPKT Polda Riau, dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor : LP/283/V/2016/SPKT/Riau, tertanggal 9 Mei 2016.

"Bertindak sebagai pelapor adalah saudara Munawir, dan terlapor adalah saudara TSS (Thony Saut Situmorang,red). Dia merupakan Wakil Ketua KPK," sebut Guntur.

Dalam laporan tersebut, lanjut Guntur, terlapor diduga melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan atau fitnah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 KUHP Jo Pasal 311 KUHP.

"Polisi pasti menerima setiap laporan atau pengaduan dari masyatakat. Selanjutnya, laporan tersebut akan didalami untuk mencari alat bukti. Jika dinyatakan cukup, maka bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan," pungkas Guntur.

Sementara itu di Jakarta, laporan terhadap Saut disampaikan Ketua PB HMI, Muhammad Fauzi, ke Mabes Polri. Laporan itu kemudian diterima dengan nomor TLB/337/V/2016/Bareskrim dan nomor LP/479/V/2016/Bareskrim.

"Saya kira ini bukan pernyataan biasa, tapi pernyataan over generalisasi yang harus ditindak oleh keluarga besar HMI," kata Fauzi.

Fauzi memastikan bahwa organisasinya akan terus mengusut pernyataan Saut tersebut.
"Saya kira, kami di HMI secara tegas akan mengusut dan melakukan proses hukum. Tidak ada proses damai dalam urusan ini," katanya.

Selain itu, kata Fauzin, PB HMI akan melaporkan permasalahan ini kepada Dewan Etik KPK agar dapat ditindaklanjuti. "Saya kira dewan etik bisa memproses secara etik terhadap pimpinan KPK," ujarnya.

Menanggapi laporan itu, Kadiv Humas Mabes Polri Brigjen (Pol) Boy Rafli Amar mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut. "Nanti akan diproses, artinya penerimaan laporan dipelajari aspek hukumnya," terangnya.

Tak Dilanjutkan Sementara itu, Saut Situmorang mengatakan pihaknya sudah meminta maaf kepada HMI. Ia pun berharap persoalan itu tak dilanjutkan ke ranah hukum. "Saya inginnya tidak ditindaklanjuti," ujarnya di Gedung KPK.

Saut menyebut bahwa telah terjadi kesalahpahaman dalam mengartikan pernyataannya tersebut. Menurut Saut, pada pernyataannya tersebut, dia menyoroti mengenai pembenahan sistem di HMI.

"Saya imbau sistem dibentuk agar orang-orang baik ini tidak salah dalam mengambil kebijakan, karena gak gampang jadi LK-1," kata Saut.

Sebagai tindak lanjut dari klarifikasinya tersebut, Saut menyebut pihaknya akan melakukan pertemuan dengan HMI dalam waktu dekat. "Untuk menjalin silaturahmi agar menjaga hubungan yang lebih baik," ujar dia. (dod, nom, rep, dtc,kom)

PEKANBARU (HR)-Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Thony Saut Situmorang, akhirnya dilaporkan ke Kepolisian, Senin (9/5). Hal itu terkait pernyataannya di salah satu televisi nasional beberapa waktu lalu, yang dinilai telah melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap keluarga besar Saut Himpunan Mahasiswa Islam di Tanah Air.Menarikny.

proses laporan tersebut dilakukan secara serentak di seluruh Tanah Air. Tidak hanya di Jakarta, hal serupa juga dilakukan para kader dan keluarga serta alumni HMI.

Seperti di Pekanbaru, Saut dilaporkan Badko HMI Provinsi Riau-Kepri, bersama Presidium Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Indonesia (KAHMI) Provinsi Riau ke Mapolda Riau. Laporan juga disampaikan kader HMI ke Mapolresta Pekanbaru.

Saut Situmorang diduga melakukan tindak pidana dugaan fitnah, penghinaan, pencemaran nama baik, perbuatan tidak menyenangkan, dan atau penyebaran kebencian.

Saat membuat laporan di Mapolda Riau, pihak pelapor didampingi tim kuasa hukumnya yang terdiri dari Zahirman Zabir, Joki Mardison, Suharmansyah, Zulfikri Toguan, Nasaruddin, Sugiharto, Rahmat Zaini dan Bambang Rumnan.

Dikatakan Zahirman Zabir selaku ketua tim, pernyataan Saut terseubut dilontarkannya saat menjadi pembicara pada sebuah acara talkshow di sebuah stasiun televisi swasta, Kamis (5/5) lalu.

"Ketika itu Saut Situmorang mengatakan kalau orang yang baik di negara ini menjadi jahat ketika sudah menjabat," ungkap Zahirman kepada Haluan Riau di sela-sela pembuatan laporan.

Tidak sampai disitu, lanjut Zahirman, Saut Situmorang menyatakan kalau tokoh-tokoh politik itu pintar dan cerdas. "Saya selalu bilang kalau di HMI, minimal dia ikut LK 1, iya kan? Lulus itu.

Yang anak-anak mahasiswa itu. Pinter. Tapi begitu dia menjabat jadi jahat, curang, greddy (serakah,red). Itu karena apa?," lanjut Zahirman menirukan perkataan Saut Situmorang kala itu.

Menurut Zahirman, perkataan Saut Sitomorang tidak sepantasnya diucapkan. Apalagi dia merupakan pejabat negara. "Dia sudah bicara dan merendahkan, serta menghina kelembagaan HMI," lanjut Zahirman.

Untuk itu, sebutnya, saat ini samua eksponen HMI di seluruh Indonesia, membuat laporan ke pihak Kepolisian. "Untuk di Riau, diwakilkan oleh Badko HMI Riau-Kepri membuat laporan ke Polda Riau," tegasnya.

"Kalau minta maaf, dia (Saut Situmorang,red) sudah meminta maaf. Namun, karena negara ini negara hukum, hukum harus ditegakkan, dan laporan ini harus diproses," sambungnya.

Sementara itu, Kahmi Provinsi Riau yang terdiri dari Yulisman, Koko Iskandar, Masyur HS, Jhony Setiawan Mundung, Muhammad Sahal, dan Sadriah Lahamid, menyampaikan laporan pengaduan secara tertulis kepada Kapolda Riau, Brigjen Pol Supriyanto.

Sementara di Mapolresta Pekanbaru, laporan serupa juga disampaikan kader HMI lainnya. Sebelum menyampaikan laporan, sejumlah massa HMI terlebih dahulu menggelar aksi, yang isinya menyayangkan sikap Saut tersebut.

"Saut seharusnya tidak pantas berbicara seperti itu di media. Pernyataan itu sangat melecehkan organisasi HMI. Kami ingin Saut diproses secara hukum dan meminta maaf di depan publik," ujar Wirianto Aswir, selaku koordinator aksi.

"Jabatan Saut Situmorang sebagai salah satu pimpinan KPK semestinya direvisi kembali. Melalui laporan yang kami sampaikan ke polisi, kami juga meminta agar Saut bisa diproses secara hukum sampai dia benar-benar menarik kata-katanya kembali dan meminta maaf dimedia masa," tambahnya.

Terkait laporan itu, Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo mengatakan laporant tersebut diterima SPKT Polda Riau, dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor : LP/283/V/2016/SPKT/Riau, tertanggal 9 Mei 2016.

"Bertindak sebagai pelapor adalah saudara Munawir, dan terlapor adalah saudara TSS (Thony Saut Situmorang,red). Dia merupakan Wakil Ketua KPK," sebut Guntur.

Dalam laporan tersebut, lanjut Guntur, terlapor diduga melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan atau fitnah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 KUHP Jo Pasal 311 KUHP.

"Polisi pasti menerima setiap laporan atau pengaduan dari masyatakat. Selanjutnya, laporan tersebut akan didalami untuk mencari alat bukti. Jika dinyatakan cukup, maka bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan," pungkas Guntur.

Sementara itu di Jakarta, laporan terhadap Saut disampaikan Ketua PB HMI, Muhammad Fauzi, ke Mabes Polri. Laporan itu kemudian diterima dengan nomor TLB/337/V/2016/Bareskrim dan nomor LP/479/V/2016/Bareskrim.

"Saya kira ini bukan pernyataan biasa, tapi pernyataan over generalisasi yang harus ditindak oleh keluarga besar HMI," kata Fauzi.

Fauzi memastikan bahwa organisasinya akan terus mengusut pernyataan Saut tersebut.
"Saya kira, kami di HMI secara tegas akan mengusut dan melakukan proses hukum. Tidak ada proses damai dalam urusan ini," katanya.

Selain itu, kata Fauzin, PB HMI akan melaporkan permasalahan ini kepada Dewan Etik KPK agar dapat ditindaklanjuti. "Saya kira dewan etik bisa memproses secara etik terhadap pimpinan KPK," ujarnya.

Menanggapi laporan itu, Kadiv Humas Mabes Polri Brigjen (Pol) Boy Rafli Amar mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut. "Nanti akan diproses, artinya penerimaan laporan dipelajari aspek hukumnya," terangnya.

Tak Dilanjutkan Sementara itu, Saut Situmorang mengatakan pihaknya sudah meminta maaf kepada HMI. Ia pun berharap persoalan itu tak dilanjutkan ke ranah hukum. "Saya inginnya tidak ditindaklanjuti," ujarnya di Gedung KPK.

Saut menyebut bahwa telah terjadi kesalahpahaman dalam mengartikan pernyataannya tersebut. Menurut Saut, pada pernyataannya tersebut, dia menyoroti mengenai pembenahan sistem di HMI.

"Saya imbau sistem dibentuk agar orang-orang baik ini tidak salah dalam mengambil kebijakan, karena gak gampang jadi LK-1," kata Saut.

Sebagai tindak lanjut dari klarifikasinya tersebut, Saut menyebut pihaknya akan melakukan pertemuan dengan HMI dalam waktu dekat. "Untuk menjalin silaturahmi agar menjaga hubungan yang lebih baik," ujar dia. (dod, nom, rep, dtc,kom)

PEKANBARU (HR)-Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Thony Saut Situmorang, akhirnya dilaporkan ke Kepolisian, Senin (9/5). Hal itu terkait pernyataannya di salah satu televisi nasional beberapa waktu lalu, yang dinilai telah melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap keluarga besar Saut Himpunan Mahasiswa Islam di Tanah Air.Menarikny.

proses laporan tersebut dilakukan secara serentak di seluruh Tanah Air. Tidak hanya di Jakarta, hal serupa juga dilakukan para kader dan keluarga serta alumni HMI.

Seperti di Pekanbaru, Saut dilaporkan Badko HMI Provinsi Riau-Kepri, bersama Presidium Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Indonesia (KAHMI) Provinsi Riau ke Mapolda Riau. Laporan juga disampaikan kader HMI ke Mapolresta Pekanbaru.

Saut Situmorang diduga melakukan tindak pidana dugaan fitnah, penghinaan, pencemaran nama baik, perbuatan tidak menyenangkan, dan atau penyebaran kebencian.

Saat membuat laporan di Mapolda Riau, pihak pelapor didampingi tim kuasa hukumnya yang terdiri dari Zahirman Zabir, Joki Mardison, Suharmansyah, Zulfikri Toguan, Nasaruddin, Sugiharto, Rahmat Zaini dan Bambang Rumnan.

Dikatakan Zahirman Zabir selaku ketua tim, pernyataan Saut terseubut dilontarkannya saat menjadi pembicara pada sebuah acara talkshow di sebuah stasiun televisi swasta, Kamis (5/5) lalu.

"Ketika itu Saut Situmorang mengatakan kalau orang yang baik di negara ini menjadi jahat ketika sudah menjabat," ungkap Zahirman kepada Haluan Riau di sela-sela pembuatan laporan.

Tidak sampai disitu, lanjut Zahirman, Saut Situmorang menyatakan kalau tokoh-tokoh politik itu pintar dan cerdas. "Saya selalu bilang kalau di HMI, minimal dia ikut LK 1, iya kan? Lulus itu.

Yang anak-anak mahasiswa itu. Pinter. Tapi begitu dia menjabat jadi jahat, curang, greddy (serakah,red). Itu karena apa?," lanjut Zahirman menirukan perkataan Saut Situmorang kala itu.

Menurut Zahirman, perkataan Saut Sitomorang tidak sepantasnya diucapkan. Apalagi dia merupakan pejabat negara. "Dia sudah bicara dan merendahkan, serta menghina kelembagaan HMI," lanjut Zahirman.

Untuk itu, sebutnya, saat ini samua eksponen HMI di seluruh Indonesia, membuat laporan ke pihak Kepolisian. "Untuk di Riau, diwakilkan oleh Badko HMI Riau-Kepri membuat laporan ke Polda Riau," tegasnya.

"Kalau minta maaf, dia (Saut Situmorang,red) sudah meminta maaf. Namun, karena negara ini negara hukum, hukum harus ditegakkan, dan laporan ini harus diproses," sambungnya.

Sementara itu, Kahmi Provinsi Riau yang terdiri dari Yulisman, Koko Iskandar, Masyur HS, Jhony Setiawan Mundung, Muhammad Sahal, dan Sadriah Lahamid, menyampaikan laporan pengaduan secara tertulis kepada Kapolda Riau, Brigjen Pol Supriyanto.

Sementara di Mapolresta Pekanbaru, laporan serupa juga disampaikan kader HMI lainnya. Sebelum menyampaikan laporan, sejumlah massa HMI terlebih dahulu menggelar aksi, yang isinya menyayangkan sikap Saut tersebut.

"Saut seharusnya tidak pantas berbicara seperti itu di media. Pernyataan itu sangat melecehkan organisasi HMI. Kami ingin Saut diproses secara hukum dan meminta maaf di depan publik," ujar Wirianto Aswir, selaku koordinator aksi.

"Jabatan Saut Situmorang sebagai salah satu pimpinan KPK semestinya direvisi kembali. Melalui laporan yang kami sampaikan ke polisi, kami juga meminta agar Saut bisa diproses secara hukum sampai dia benar-benar menarik kata-katanya kembali dan meminta maaf dimedia masa," tambahnya.

Terkait laporan itu, Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo mengatakan laporant tersebut diterima SPKT Polda Riau, dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor : LP/283/V/2016/SPKT/Riau, tertanggal 9 Mei 2016.

"Bertindak sebagai pelapor adalah saudara Munawir, dan terlapor adalah saudara TSS (Thony Saut Situmorang,red). Dia merupakan Wakil Ketua KPK," sebut Guntur.

Dalam laporan tersebut, lanjut Guntur, terlapor diduga melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan atau fitnah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 KUHP Jo Pasal 311 KUHP.

"Polisi pasti menerima setiap laporan atau pengaduan dari masyatakat. Selanjutnya, laporan tersebut akan didalami untuk mencari alat bukti. Jika dinyatakan cukup, maka bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan," pungkas Guntur.

Sementara itu di Jakarta, laporan terhadap Saut disampaikan Ketua PB HMI, Muhammad Fauzi, ke Mabes Polri. Laporan itu kemudian diterima dengan nomor TLB/337/V/2016/Bareskrim dan nomor LP/479/V/2016/Bareskrim.

"Saya kira ini bukan pernyataan biasa, tapi pernyataan over generalisasi yang harus ditindak oleh keluarga besar HMI," kata Fauzi.

Fauzi memastikan bahwa organisasinya akan terus mengusut pernyataan Saut tersebut.
"Saya kira, kami di HMI secara tegas akan mengusut dan melakukan proses hukum. Tidak ada proses damai dalam urusan ini," katanya.

Selain itu, kata Fauzin, PB HMI akan melaporkan permasalahan ini kepada Dewan Etik KPK agar dapat ditindaklanjuti. "Saya kira dewan etik bisa memproses secara etik terhadap pimpinan KPK," ujarnya.

Menanggapi laporan itu, Kadiv Humas Mabes Polri Brigjen (Pol) Boy Rafli Amar mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut. "Nanti akan diproses, artinya penerimaan laporan dipelajari aspek hukumnya," terangnya.

Tak Dilanjutkan Sementara itu, Saut Situmorang mengatakan pihaknya sudah meminta maaf kepada HMI. Ia pun berharap persoalan itu tak dilanjutkan ke ranah hukum. "Saya inginnya tidak ditindaklanjuti," ujarnya di Gedung KPK.

Saut menyebut bahwa telah terjadi kesalahpahaman dalam mengartikan pernyataannya tersebut. Menurut Saut, pada pernyataannya tersebut, dia menyoroti mengenai pembenahan sistem di HMI.

"Saya imbau sistem dibentuk agar orang-orang baik ini tidak salah dalam mengambil kebijakan, karena gak gampang jadi LK-1," kata Saut.

Sebagai tindak lanjut dari klarifikasinya tersebut, Saut menyebut pihaknya akan melakukan pertemuan dengan HMI dalam waktu dekat. "Untuk menjalin silaturahmi agar menjaga hubungan yang lebih baik," ujar dia. (dod, nom, rep, dtc,kom)

 yang dinilai telah melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap keluarga besar Saut Himpunan Mahasiswa Islam di Tanah Air.Menarikny.

proses laporan tersebut dilakukan secara serentak di seluruh Tanah Air. Tidak hanya di Jakarta, hal serupa juga dilakukan para kader dan keluarga serta alumni HMI.

Seperti di Pekanbaru, Saut dilaporkan Badko HMI Provinsi Riau-Kepri, bersama Presidium Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Indonesia (KAHMI) Provinsi Riau ke Mapolda Riau. Laporan juga disampaikan kader HMI ke Mapolresta Pekanbaru.

Saut Situmorang diduga melakukan tindak pidana dugaan fitnah, penghinaan, pencemaran nama baik, perbuatan tidak menyenangkan, dan atau penyebaran kebencian.

Saat membuat laporan di Mapolda Riau, pihak pelapor didampingi tim kuasa hukumnya yang terdiri dari Zahirman Zabir, Joki Mardison, Suharmansyah, Zulfikri Toguan, Nasaruddin, Sugiharto, Rahmat Zaini dan Bambang Rumnan.

Dikatakan Zahirman Zabir selaku ketua tim, pernyataan Saut terseubut dilontarkannya saat menjadi pembicara pada sebuah acara talkshow di sebuah stasiun televisi swasta, Kamis (5/5) lalu.

"Ketika itu Saut Situmorang mengatakan kalau orang yang baik di negara ini menjadi jahat ketika sudah menjabat," ungkap Zahirman kepada Haluan Riau di sela-sela pembuatan laporan.

Tidak sampai disitu, lanjut Zahirman, Saut Situmorang menyatakan kalau tokoh-tokoh politik itu pintar dan cerdas. "Saya selalu bilang kalau di HMI, minimal dia ikut LK 1, iya kan? Lulus itu.

Yang anak-anak mahasiswa itu. Pinter. Tapi begitu dia menjabat jadi jahat, curang, greddy (serakah,red). Itu karena apa?," lanjut Zahirman menirukan perkataan Saut Situmorang kala itu.

Menurut Zahirman, perkataan Saut Sitomorang tidak sepantasnya diucapkan. Apalagi dia merupakan pejabat negara. "Dia sudah bicara dan merendahkan, serta menghina kelembagaan HMI," lanjut Zahirman.

Untuk itu, sebutnya, saat ini samua eksponen HMI di seluruh Indonesia, membuat laporan ke pihak Kepolisian. "Untuk di Riau, diwakilkan oleh Badko HMI Riau-Kepri membuat laporan ke Polda Riau," tegasnya.

"Kalau minta maaf, dia (Saut Situmorang,red) sudah meminta maaf. Namun, karena negara ini negara hukum, hukum harus ditegakkan, dan laporan ini harus diproses," sambungnya.

Sementara itu, Kahmi Provinsi Riau yang terdiri dari Yulisman, Koko Iskandar, Masyur HS, Jhony Setiawan Mundung, Muhammad Sahal, dan Sadriah Lahamid, menyampaikan laporan pengaduan secara tertulis kepada Kapolda Riau, Brigjen Pol Supriyanto.

Sementara di Mapolresta Pekanbaru, laporan serupa juga disampaikan kader HMI lainnya. Sebelum menyampaikan laporan, sejumlah massa HMI terlebih dahulu menggelar aksi, yang isinya menyayangkan sikap Saut tersebut.

"Saut seharusnya tidak pantas berbicara seperti itu di media. Pernyataan itu sangat melecehkan organisasi HMI. Kami ingin Saut diproses secara hukum dan meminta maaf di depan publik," ujar Wirianto Aswir, selaku koordinator aksi.

"Jabatan Saut Situmorang sebagai salah satu pimpinan KPK semestinya direvisi kembali. Melalui laporan yang kami sampaikan ke polisi, kami juga meminta agar Saut bisa diproses secara hukum sampai dia benar-benar menarik kata-katanya kembali dan meminta maaf dimedia masa," tambahnya.

Terkait laporan itu, Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo mengatakan laporant tersebut diterima SPKT Polda Riau, dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor : LP/283/V/2016/SPKT/Riau, tertanggal 9 Mei 2016.

"Bertindak sebagai pelapor adalah saudara Munawir, dan terlapor adalah saudara TSS (Thony Saut Situmorang,red). Dia merupakan Wakil Ketua KPK," sebut Guntur.

Dalam laporan tersebut, lanjut Guntur, terlapor diduga melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan atau fitnah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 KUHP Jo Pasal 311 KUHP.

"Polisi pasti menerima setiap laporan atau pengaduan dari masyatakat. Selanjutnya, laporan tersebut akan didalami untuk mencari alat bukti. Jika dinyatakan cukup, maka bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan," pungkas Guntur.

Sementara itu di Jakarta, laporan terhadap Saut disampaikan Ketua PB HMI, Muhammad Fauzi, ke Mabes Polri. Laporan itu kemudian diterima dengan nomor TLB/337/V/2016/Bareskrim dan nomor LP/479/V/2016/Bareskrim.

"Saya kira ini bukan pernyataan biasa, tapi pernyataan over generalisasi yang harus ditindak oleh keluarga besar HMI," kata Fauzi.

Fauzi memastikan bahwa organisasinya akan terus mengusut pernyataan Saut tersebut.
"Saya kira, kami di HMI secara tegas akan mengusut dan melakukan proses hukum. Tidak ada proses damai dalam urusan ini," katanya.

Selain itu, kata Fauzin, PB HMI akan melaporkan permasalahan ini kepada Dewan Etik KPK agar dapat ditindaklanjuti. "Saya kira dewan etik bisa memproses secara etik terhadap pimpinan KPK," ujarnya.

Menanggapi laporan itu, Kadiv Humas Mabes Polri Brigjen (Pol) Boy Rafli Amar mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut. "Nanti akan diproses, artinya penerimaan laporan dipelajari aspek hukumnya," terangnya.

Tak Dilanjutkan Sementara itu, Saut Situmorang mengatakan pihaknya sudah meminta maaf kepada HMI. Ia pun berharap persoalan itu tak dilanjutkan ke ranah hukum. "Saya inginnya tidak ditindaklanjuti," ujarnya di Gedung KPK.

Saut menyebut bahwa telah terjadi kesalahpahaman dalam mengartikan pernyataannya tersebut. Menurut Saut, pada pernyataannya tersebut, dia menyoroti mengenai pembenahan sistem di HMI.

"Saya imbau sistem dibentuk agar orang-orang baik ini tidak salah dalam mengambil kebijakan, karena gak gampang jadi LK-1," kata Saut.

Sebagai tindak lanjut dari klarifikasinya tersebut, Saut menyebut pihaknya akan melakukan pertemuan dengan HMI dalam waktu dekat. "Untuk menjalin silaturahmi agar menjaga hubungan yang lebih baik," ujar dia. (dod, nom, rep, dtc,kom)
 

PEKANBARU (HR)-Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Thony Saut Situmorang, akhirnya dilaporkan ke Kepolisian, Senin (9/5). Hal itu terkait pernyataannya di salah satu televisi nasional beberapa waktu lalu, yang dinilai telah melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap keluarga besar Saut Himpunan Mahasiswa Islam di Tanah Air.Menarikny.

proses laporan tersebut dilakukan secara serentak di seluruh Tanah Air. Tidak hanya di Jakarta, hal serupa juga dilakukan para kader dan keluarga serta alumni HMI.

Seperti di Pekanbaru, Saut dilaporkan Badko HMI Provinsi Riau-Kepri, bersama Presidium Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Indonesia (KAHMI) Provinsi Riau ke Mapolda Riau. Laporan juga disampaikan kader HMI ke Mapolresta Pekanbaru.

Saut Situmorang diduga melakukan tindak pidana dugaan fitnah, penghinaan, pencemaran nama baik, perbuatan tidak menyenangkan, dan atau penyebaran kebencian.

Saat membuat laporan di Mapolda Riau, pihak pelapor didampingi tim kuasa hukumnya yang terdiri dari Zahirman Zabir, Joki Mardison, Suharmansyah, Zulfikri Toguan, Nasaruddin, Sugiharto, Rahmat Zaini dan Bambang Rumnan.

Dikatakan Zahirman Zabir selaku ketua tim, pernyataan Saut terseubut dilontarkannya saat menjadi pembicara pada sebuah acara talkshow di sebuah stasiun televisi swasta, Kamis (5/5) lalu.

"Ketika itu Saut Situmorang mengatakan kalau orang yang baik di negara ini menjadi jahat ketika sudah menjabat," ungkap Zahirman kepada Haluan Riau di sela-sela pembuatan laporan.

Tidak sampai disitu, lanjut Zahirman, Saut Situmorang menyatakan kalau tokoh-tokoh politik itu pintar dan cerdas. "Saya selalu bilang kalau di HMI, minimal dia ikut LK 1, iya kan? Lulus itu.

Yang anak-anak mahasiswa itu. Pinter. Tapi begitu dia menjabat jadi jahat, curang, greddy (serakah,red). Itu karena apa?," lanjut Zahirman menirukan perkataan Saut Situmorang kala itu.

Menurut Zahirman, perkataan Saut Sitomorang tidak sepantasnya diucapkan. Apalagi dia merupakan pejabat negara. "Dia sudah bicara dan merendahkan, serta menghina kelembagaan HMI," lanjut Zahirman.

Untuk itu, sebutnya, saat ini samua eksponen HMI di seluruh Indonesia, membuat laporan ke pihak Kepolisian. "Untuk di Riau, diwakilkan oleh Badko HMI Riau-Kepri membuat laporan ke Polda Riau," tegasnya.

"Kalau minta maaf, dia (Saut Situmorang,red) sudah meminta maaf. Namun, karena negara ini negara hukum, hukum harus ditegakkan, dan laporan ini harus diproses," sambungnya.

Sementara itu, Kahmi Provinsi Riau yang terdiri dari Yulisman, Koko Iskandar, Masyur HS, Jhony Setiawan Mundung, Muhammad Sahal, dan Sadriah Lahamid, menyampaikan laporan pengaduan secara tertulis kepada Kapolda Riau, Brigjen Pol Supriyanto.

Sementara di Mapolresta Pekanbaru, laporan serupa juga disampaikan kader HMI lainnya. Sebelum menyampaikan laporan, sejumlah massa HMI terlebih dahulu menggelar aksi, yang isinya menyayangkan sikap Saut tersebut.

"Saut seharusnya tidak pantas berbicara seperti itu di media. Pernyataan itu sangat melecehkan organisasi HMI. Kami ingin Saut diproses secara hukum dan meminta maaf di depan publik," ujar Wirianto Aswir, selaku koordinator aksi.

"Jabatan Saut Situmorang sebagai salah satu pimpinan KPK semestinya direvisi kembali. Melalui laporan yang kami sampaikan ke polisi, kami juga meminta agar Saut bisa diproses secara hukum sampai dia benar-benar menarik kata-katanya kembali dan meminta maaf dimedia masa," tambahnya.

Terkait laporan itu, Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo mengatakan laporant tersebut diterima SPKT Polda Riau, dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor : LP/283/V/2016/SPKT/Riau, tertanggal 9 Mei 2016.

"Bertindak sebagai pelapor adalah saudara Munawir, dan terlapor adalah saudara TSS (Thony Saut Situmorang,red). Dia merupakan Wakil Ketua KPK," sebut Guntur.

Dalam laporan tersebut, lanjut Guntur, terlapor diduga melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan atau fitnah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 KUHP Jo Pasal 311 KUHP.

"Polisi pasti menerima setiap laporan atau pengaduan dari masyatakat. Selanjutnya, laporan tersebut akan didalami untuk mencari alat bukti. Jika dinyatakan cukup, maka bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan," pungkas Guntur.

Sementara itu di Jakarta, laporan terhadap Saut disampaikan Ketua PB HMI, Muhammad Fauzi, ke Mabes Polri. Laporan itu kemudian diterima dengan nomor TLB/337/V/2016/Bareskrim dan nomor LP/479/V/2016/Bareskrim.

"Saya kira ini bukan pernyataan biasa, tapi pernyataan over generalisasi yang harus ditindak oleh keluarga besar HMI," kata Fauzi.

Fauzi memastikan bahwa organisasinya akan terus mengusut pernyataan Saut tersebut.
"Saya kira, kami di HMI secara tegas akan mengusut dan melakukan proses hukum. Tidak ada proses damai dalam urusan ini," katanya.

Selain itu, kata Fauzin, PB HMI akan melaporkan permasalahan ini kepada Dewan Etik KPK agar dapat ditindaklanjuti. "Saya kira dewan etik bisa memproses secara etik terhadap pimpinan KPK," ujarnya.

Menanggapi laporan itu, Kadiv Humas Mabes Polri Brigjen (Pol) Boy Rafli Amar mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut. "Nanti akan diproses, artinya penerimaan laporan dipelajari aspek hukumnya," terangnya.

Tak Dilanjutkan Sementara itu, Saut Situmorang mengatakan pihaknya sudah meminta maaf kepada HMI. Ia pun berharap persoalan itu tak dilanjutkan ke ranah hukum. "Saya inginnya tidak ditindaklanjuti," ujarnya di Gedung KPK.

Saut menyebut bahwa telah terjadi kesalahpahaman dalam mengartikan pernyataannya tersebut. Menurut Saut, pada pernyataannya tersebut, dia menyoroti mengenai pembenahan sistem di HMI.

"Saya imbau sistem dibentuk agar orang-orang baik ini tidak salah dalam mengambil kebijakan, karena gak gampang jadi LK-1," kata Saut.

Sebagai tindak lanjut dari klarifikasinya tersebut, Saut menyebut pihaknya akan melakukan pertemuan dengan HMI dalam waktu dekat. "Untuk menjalin silaturahmi agar menjaga hubungan yang lebih baik," ujar dia. (dod, nom, rep, dtc,kom)