Australia Desak Indonesia

Gagalkan Eksekusi Mati Warganya

Gagalkan Eksekusi Mati Warganya

MELBOURNE (HR)- Menteri Luar Negeri Australia, Julie Bishop kembali mengadakan aksi turun ke jalan bersama sejumlah keluarga terpidana eksekusi mati, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan, Kamis (5/2).
Aksi turun ke jalan itu menyusul pengumuman yang diberikan Kementerian Luar Negeri Indonesia, terkait jadwal eksekusi mati Andrew Chan dan Myuran Sukumaran. Bishop kembali mendesak Pemerintah Indonesia untuk membatalkan eksekusi dua warga Negeri Kanguru tersebut.
Aksi Bishop diikuti sejumlah warga Australia yang menolak eksekusi mati. Hakim Mahkamah Agung Victoria, Lex Lasry juga turun serta dalam seruan ini.
Bishop menegaskan kepada para peserta aksi, warga negaranya bisa terbebas dari hukuman mati, atau mendapat penundaan eksekusi kalau mereka tidak putus asa untuk terus mendesak pemerintah Indonesia.
Seperti dilansir dari abcnews, Bishop mengatakan, akan mendesak pemerintah Indonesia untuk menggagalkan eksekusi mati terhadap dua warga negaranya. Australia juga mendesak pemerintah Indonesia memberlakukan rehabilitasi, atau setidaknya hukuman seumur hidup bagi para terpidana mati tersebut.
Hakim Agung, Lex Lasry juga mengatakan pekan lalu dirinya mengunjungi dua warga negaranya. Larsy mengatakan sepakat jika mereka mendapatkan hukuman atas apa yang mereka perbuat, tapi mereka juga mempunyai hak untuk hidup. Hal tersebutlah yang menjadi landasan Larsy untuk terus menyelamatkan nyawa Sukumaran dan Chan.
"Mereka tidak meminta untuk dibebaskan, mereka akui kesalahan mereka dan mereka terima hukuman. Tapi mereka juga menginginkan hak mereka untuk hidup. Begitu juga keluarga mereka," ujar Lasry, Kamis (5/2).(rol/ivi)