Kuasa Hukum Amril Ajak Semua Pihak Bangun Bengkalis

Tidak Menggiring Isu Negatif

Tidak Menggiring Isu Negatif

BENGKALIS (riaumandiri.co)- Tim Kuasa Hukum Bupati Bengkalis Amril Mukminin  mengajak kepada semua pihak untuk bersama-sama membangun Kabupaten Bengkalis Negeri Junjungan, dengan tidak menyebar fitnah, isu negatif dan berpolitik kotor untuk menjatuhkan pemerintahan yang sah.

Apalagi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI sudah memutuskan menolak seluruhnya gugatan tim kuasa hukum pasangan Sulaiman Zakaria - Nur Choris Putra terhadap KPUD Bengkalis, pekan lalu.

Demikian disampaikan oleh Ketua Tim Advokat / Kuasa Hukum Amril Mukminin, Iwandi kepada sejumlah wartawan, Minggu (8/5). Menurutnya, saat ini masih saja ada pihak-pihak yang belum dapat menerima kekalahan dalam Pilkada Bengkalis 2015 lalu, padahal sudah jelas- jelas rakyat di Kabupaten Bengkalis telah menetapkan pilihannya kepada Amril Mukminin & Muhammad sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis selama 5 (lima) tahun kedepan.

"Adanya pemberitaan miring yang terus ditujukan kepada Bupati Bengkalis Amril Mukminin berkaitan dengan ijazah S1, sebenarnya tidak begitu ditanggapi oleh Bupati Bengkalis. Malah beliau berpesan 'jangan terlalu ditanggapi, Saya akan membuktikan dengan bekerja keras membangun Kabupaten Bengkalis ini agar lebih baik dari sebelum- sebelumnya. Namun kami sebagai kuasa hukum melihat hal ini sudah menjurus kepada perbuatan 'menyerang kehormatan dan / atau pencemaran nama baik terhadap diri Amril Mukminin yang menjabat sebagai Bupati Bengkalis'.

Ini sudah melanggar hukum dan mengganggu konsentrasi kerja Bupati," tegas Iwandi didampingi anggota Advokatnya Patar Pangasian dan Asep Ruhiat.

Lebih lanjut Iwandi memaparkan bahwa pihaknya perlu memperjelas mengenai ijazah S1 Amril Mukminin.

"Bahwa dalam perkara sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) No.

103/PHP.BUP-XIV/2016 yang diajukan oleh pasangan kalah Sulaiman Zakaria dan Noor Charis Putra, sudah terang benderang dibuktikan di MK bahwa ijazah S1 Amril Mukminin adalah Benar dan Tidak Palsu. Bahwa kampus STIE Teladan Medan tempat beliau kuliah dulu hanya berubah nama, sekarang menjadi Universitas Setia Budi Mandiri (USBM) Medan pada tahun 2008, itu sama seperti IAIN dahulu, yang sekarang menjadi UIN SUSQA, apakah alumni IAIN dianggap menggunakan ijazah palsu? Tentu “Tidak” tegasnya.

Untuk membuktikan kebenaran pendidikan S1 Amril Mukminin, lanjut Iwandi sudah terbukti Universitasnya bersedia memberikan bukti tertulis berupa Surat Keterangan Universitas Setia Budi Mandiri No.

SKA-6594/USBM/X/2015 tanggal 09 Oktober 2015, yang ditandatangani Rektor Universitas Setia Budi Mandiri menerangkan Ijazah yang dimiliki No. 450/M/STIE/X/2002 tanggal 24 Oktober 2002 dapat dipertanggung jawabkan legalitas dan keabsahannya.(man)