Dugaan Fitnah dan Pencemaran Nama Baik

Pekan Depan, Riki dan Akir Jalani Pemeriksaan

Pekan Depan, Riki dan Akir Jalani Pemeriksaan

PEKANBARU (riaumandiri.co)-Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau menjadwalkan pemeriksaan terhadap Riki Hariyansyah dan Ahmad Kirjuhari, pekan depan.

Kedua mantan anggota DPRD Provinsi Riau tersebut diperiksa sebagai saksi terlapor dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang dilaporkan mantan Ketua DPRD Riau, Johar Firdaus.

Kepastian tersebut diketahui dari Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan yang diterima pelapor dari pihak kepolisian, Rabu (4/5) kemarin.

"Kami sangat mengapresiasi kinerja Polda Riau yang cukup cepat mendalami kasus ini. Salah satunya, dengan melayangkan surat panggilan kepada Riki (Hariyansyah) dan Ahmad Kirjuhari.

Surat panggilan dijadwalkan minggu depan. Surat panggilan sudah disampaikan," ungkap Ketua Tim Kuasa Hukum dari Johar Firdaus, Razman Arif Nasution, kepada Haluan Riau, Jumat (6/5).

Lebih lanjut, dalam proses penyelidikan kasus ini, Razman menyebut kalau kliennya sudah diperiksa Penyelidik dalam statusnya sebagai saksi pelapor. "Klien kita, Bapak Johar Firdaus sudah di-BAP (Berita Acara Pemeriksaan,red), pada Rabu (4/5) kemarin," lanjut Razman.

Ditambahkan Wan Subantriarti, anggota Tim Kuasa Hukum dari Johar Firdaus, proses pemeriksaan terhadap Johar Firdaus yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengesahan RAPBD P tahun 2014 dan RAPBD tahun 2015 pada Provinsi Riau oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, berjalan sejak pukul 14.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB."Ada sekitar 18 pertanyaan yang diajukan. Terkait materi yang dilaporkan," terang Wan Subantriarti.

Lebih lanjut, Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah Himpunan Advokad Muda Indonesia Provinsi Riau-Kepulauan Riau tersebut, menyebut kalau pihaknya juga menyampaikan sejumlah bukti pendukung kepada Penyelidik Polda Riau.

"Ada beberapa bukti berupa pernyataan Saudara Riki dan Kir yang dimuat di beberapa media. Itu yang kita sampaikan," pungkas Wan.

Seperti diwartakan sebelumnya, Johar Firdaus melaporkan dua mantan koleganya di dewan atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah, dan dilaporkan dengan menggunakan Undang Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Riau, Kamis (21/4).

Johar Firdaus merasa telah difitnah oleh Ahmad Kirjuhari dan Riki Hariansyah, berdasarkan keterangan keduanya atas uang yang disebut diterima oleh Johar dalam pembahasan APBD Riau tersebut.

Terkait laporan tersebut, Riki Hariansyah mengaku tidak ambil pusing terhadap laporan tersebut. Ia mempersilakan Johar melaporkannya ke Mapolda.

"Itu hak warga negara. Kita memberi keterangan di Pengadilan itu di bawah sumpah dan dilindungi UU. Apalagi UU ITE, itu kan liputan media. Mereka meliput hasil sidang, bukan mengoceh di FB (Facebook,red) atau twitter aja," sebut anak mantan Bupati Siak Arwin AS tersebut kala dikonfirmasi beberapa waktu lalu.

Lebih lanjut Politisi Partai Kebangkitan Bangsa tersebut juga menegaskan tidak membantah keterangannya selama di persidangan lalu. Menurutnya, keterangannya tersebut telah menjadi konsumsi publik, karena persidangan terbuka untuk umum.
"Kalau ditanya benar, (maka) benar. Saksinya Hakim, Jaksa, wartawan yang meliput, pengunjung sidang," pungkasnya.
Seperti diketahui, Penyidik KPK telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan suap RAPBD Perubahan Riau Tahun 2014 dan RAPBD Riau 2015, yakni Johar Firdaus dan Suparman. Kedua orang ini merupakan merupakan Ketua dan anggota DPRD Provinsi Riau periode 2009-2014 tersebut.

Dalam kasus ini KPK terlebih dahulu menetapkan dua tersangka, yakni mantan anggota DPRD Riau A Kirjuhari dan Gubri nonaktif, Annas Maamun. Sejauh ini, A Kirjuhari telah divonis bersalah sedangkan Annas Maamun masih dalam proses penyidikan. (dod)