Penebangan Kayu Bakau Harus di Atas Diameter 10 Cm

Penebangan Kayu Bakau Harus di Atas Diameter 10 Cm

SELATPANJANG (riaumandiri.co)- Kepala Dinas Kehutanan Perkebunan Kabupaten Kepulauan Meranti, H Makmun Murod, menegaskan, tata cara penebangan kayu bakau bisa ditebang minimal setelah berdiamter di atas 10 Cm. Di bawah itu tidak boleh ditebang.

Hal ini untuk memberikan kesempatan bagi tunas atau bibit baru untuk tumbuh sebagaimana diharapkan. Sehingga peremajaan akan terus terjadi secara alami. Sebab memang, pertumbuhan tanaman pohon bakau, biasa tumbuh secara alami.

"Namun demikian, kita harus mengatur pola tebang yang selama ini telah berlangsung lama. Terutama pemakaian pada material bangunan yang jika dihitung jumlahnya juga sangat mencengangkan kita semua,” ungkapnya, melalui H Suhaimi, Kabid Kehutanan, kepada Haluan Riau di Selatpanjang, Senin kemarin.

Dijelaskan, penebangan yang tidak teratur akan merusak lingkungan dan masa depan hutan bakau itu sendiri. Hal ini juga harus menjadi komitmen para pihak, terutama pengusaha yang menggunakan kayu bakau menjadi cerocok bangunan.

Menurutnya, selama ini ketentuan itu belum diterapkan karena belum ada regulasi dari pemerintah sehingga baik masyarakat maupun pihak  pengusaha berbuat semaunya saja. Akibatnya, garis pantai di berbagai lokasi di Meranti semakin lama semakin gundul.

 "Satu hal yang cukup mengkhawatirkan tidak adanya keseimbangan antara penghijauan dan penebangan. Sehingga Kepulauan Meranti akan terancam, begitu juga terhadap habitat biota laut tentu akan punah jika hutan mangrove semakin habis,” ucap dia.(jos)