PT Diminta 'tidak Masuk Angin’

Dugaan Penggelapan Rp36 Miliar Lebih

Dugaan Penggelapan Rp36 Miliar Lebih

PEKANBARU (riaumandiri.co)-Pengadilan Tinggi Pekanbaru diminta serius dan 'tidak masuk angin' dalam menangani kasus dugaan penggelapan Rp36 miliar lebih uang PT EMR Indonesia, dengan terdakwa Tan Mei Yen alias Yvonne alias Ivone.

Ivone yang sebelumnya diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Batam dan divonis selama 2 tahun penjara, berkemungkinan mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru.

Sementara, terdakwa Koh Hock Liang yang merupakan warga negara Singapura, yang terjerat perkara yang sama, dan sempat divonis 26 bulan oleh PN Batam, dan akhirnya divonis bebas oleh lembaga peradilan tingkat kedua di Pekanbaru. Saat ini, perkaranya tengah berproses di tingkat kasasi.

"Kami terkejut saat mendapat informasi terdakwa Koh Hock Liang divonis bebas oleh PT (Pekanbaru). Padahal sebelumnya dia divonis bersalah oleh PN Batam," ungkap.

Teng Leng Chuan selaku Komisaris PT EMR Indonesia selaku korban dalam perkara ini, Minggu (1/5).

Untuk perkara yang menjerat Ivone, lanjut Teng Leng Chuan, pihaknya berharap agar majelis hakim PT Pekanbaru betul-betul serius memeriksa dan mengadili perkaranya. Menurutnya, jika diputus bebas seperti perkara Koh Hock Liang, tentunya akan memberi preseden buruk bagi penegakan supremasi hukum di Indonesia.

"Fakta hukumnya jelas kok. Dia (Ivone) juga sudah divonis bersalah," lanjutnya.
Kembali ke perkara Koh Hock Liang, menurutnya terdapat banyak kejanggalan saat diproses di PT Pekanbaru. Perkara tersebut, katanya, diputus sangat cepat dengan hanya memakan waktu tiga bulan sejak perkara dilimpahkan ke PT Pekanbaru.

Hal tersebut, berbeda dengan perkara-perkara lain yang bisa memakan waktu yang lama.

Untuk itu, sebut Teng Leng Chuan, pihaknya sudah menyampaikan ke pihak terkait untuk mengawal perjalanan kasus ini.

"Kami lihat ini ada kejanggalan. Kami sudah melaporkan ke Ketua Mahkamah Agung, dan Badan Pengawasan Hakim Agung. Sudah kami laporkan pada 20 April (2016) lalu," tukas Teng Leng Chuan.

Untuk diketahui, Koh Hock Liang adalah Direktur PT EMR Tanjunguncang, Batam berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT EMR Indonesia tertanggal 3 April 2015.

Warga Singapura ini didakwa melakukan penggelapan berdasarkan laporan Komisaris PT EMR, Ten Leng Chuan yang mempermasalahkan adanya perbedaan laporan keuangan perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan, antara lain scrap, plastik, kertas, dan barang-barang logam ini.***