Di Tambusai

Polres Rohul Amankan Pengecer Pupuk Subsidi

Polres Rohul Amankan Pengecer Pupuk Subsidi

PASIRPENGARAIAN(riaumandiri.co)–Polres Rohul mengamankan pengecer pupuk subsidi berinisial  A T (43), beralamat Tanjung Baru RT  05 RW  02 Desa Tambusai Barat di Desa Tambusai Barat, Kecamatan Tambusai, Sabtu (30/4).

Dijelaskan Kapolres Rohul, AKBP Pitoyo Agung Yuwono, melalui Paur Humas Polres Rohul, pengecer pupuk subsidi tersebut diduga menyimpan dan memperjualbelikan  pupuk bersubsidi wilayah Bondar-Kecatan Tambusai.

Sabtu itu, anggota Sat Reskrim Rohul mendapat informasi adanya dugaan kegiatan menyimpan dan memperjualbelikan pupuk bersubsidi di wilayah Bondar-Tambusai.

Mendapat informasi tersebut, tim reskrim yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Rohul AKP Muhammad Wirawan Novianto langsung mengecek kebenaran informasi tersebut. Sesampainya tim di Dusun Bondar Desa Tambusai Barat, ditemukan satu ruko sebagai gudang yang berisikan pupuk bersubsidi.

Pupuk yang diamankan tersebut jenis  NPK Phonska bersubsidi sebanyak 254 sak, pupuk Urea  bersubsidi sebanyak 45 sak dan pupuk ZA bersubsidi sebanyak 5 sak. "Total pupuk bersubsidi sebanyak 304 sak (sekitar 15,2 ton)," jelasnya.

Dari hasil penyelidikan diketahui pemilik pupuk tersebut atas nama AT. Ppada saat ditemukan dan diperiksa gudangnya, yang bersangkutan tidak dapat memperlihatkan atau tidak memiliki administrasi terhadap pupuk tersebut (RDKK/SPJB) dan bukan merupakan distributor maupun pengecer resmi pupuk bersubsidi.

"Dari hasil interogasi awal diketahui pupuk bersubsidi berasal dari wilayah Sibuhuan Tapanuli Selatan (Tapsel)  Provinsi Sumut (tidak sesuai dengan peruntukan wilayah distribusi di wilayah Rohul)," tukasnya.

Sehingga AT melanggar pasal 30 ayat 3 Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor: 15/Dag/Per/2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi sektor pertanian. "Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Rohul untuk pemeriksaan lebih lanjut," tuntas Efendi Lupino. (yus)