Diduga Terjadi Pungli

Polisi Diminta Panggil Kepala Kantor Pertanahan Rohul

Polisi Diminta Panggil Kepala Kantor Pertanahan Rohul

PASIRPENGARAIAN(riaumandiri.co)-Diduga marak terjadi pungutan liar dalam konteks Proyek Operasi Nasional Agraria, polisi diminta segera memanggil  Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Rokan Hulu.

 Hal ini disampaikan beberapa aktivis Rohul, Rabu (27/4), di Pasir Pengaraian. Sebagaimana disampaikan, aktivis Rohul, Andi Siregar, Program PRONA diatur dalam Kepmendagri Nomor: 189 Tahun 1981 tentang Proyek Operasi Nasional Agraria.

Dimana tujuan utama dari PRONA memproses pensertifikatan tanah secara massal sebagai perwujudan dari pada program Catur Tertib di bidang Pertanahan yang pelaksanaannya dilakukan secara terpadu dan ditujukan bagi segenap lapisan masyarakat.

 Terutama bagi golongan ekonomi lemah serta menyelesaikan secara tuntas terhadap sengketa-sengketa tanah yang bersifat strategis. PRONA dibentuk dalam lingkungan Direktorat Jenderal Agraria Departemen Dalam Negeri.

Lanjut Siregar, mengenai biaya yang dikenakan untuk sertifikat tanah PRONA telah diatur dalam Keputusan Meneg Agraria/Kepala Badan pertanahan Nasional No. 4 Tahun 1995 tentang Perubahan Besarnya Pungutan Biaya Dalam Rangka Pemberian Sertipikat Hak Tanah yang Berasal Dari Pemberian Hak Atas Tanah Negara, Penegasan Hak Tanah Adat dan Konversi Bekas Hak Tanah Adat, yang Menjadi Obyek Proyek Operasi Nasional Agraria (Kepmeneg Agraria 4/1995). Pasal 1 ayat (1) Kep Meneg Agraria 4/1995.

"Pemberian hak-hak atas tanah negara kepada masyarakat, penegasan/pengakuan atas tanah-tanah hak adat dan tanah-tanah lainnya yang ditentukan sebagai lokasi Proyek Operasi Nasional Agraria dalam rangka persertifikatkan tanah secara massal, dibebaskan dari kewajiban membayar uang pemasukan kepada negara seperti yang telah ditentukan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 1975 dan kepada penerima hak-haknya dikenakan kewajiban membayar biaya administrasi," ulasnya.

Diterangkan lagi, berdasarkan ketentuan tersebut, pensertifikatan tanah dalam PRONA dibebaskan dari kewajiban membayar uang pemasukan kepada negara, tapi penerima sertifikat tanah PRONA tetap harus membayar biaya administrasi.

"Jadi, sudah jelas pengurusan sertipikat tanah PRONA hanya dikenakan biaya administrasi, namun sangat berbeda dengan di Rohul, biaya PRONA bervariasi dari  Rp3 juta sampaiRp5 juta per sertifikat," terangnya.

Dari investigasi awak di lapangan, dari berbagai desa di Kabupaten Rohul, program PRONA ini sangat meresahkan masyarakat. Diduga kepala desa dan  oknum Kantor Pertanahan Rohul kongkalikong meraup keuntungan sebanyak-banyak.

"Kami merasa anehnya, sudah dua bulan persoalan Pungli dilaporkan ke Polres Rohul, namun hingga saat ini, pihak BPN Rohul belum tersentuh, malah masyarakat menilai kalau Kepala Kantor Pertanahan Rohul, tidak tersentuh hukum," tegas Andi Siregar lagi Tambahnya, di Rohul rata-rata yang mendapat PRONA itu, dari kalangan orang kaya, pejabat  dan berduit,  sementara orang kurang mampu jarang mendapat program ini.

 "Kami minta aparat hukum jangan membiarkan persoalan  ini bebas berkeliaran,  karena masyarakat sudah sangat resah akibat pungli tersebut," tukasnya.

Saat informasi ini hendak dikonfirmasi dengan Kepala Kantor Pertanahan Rohul, sayangnya tidak pernah berhasil dijumpai.

 Malah salah satu stafnya, mengatakan kalau berhubungan dengan wartawan itu sudah ada diberikan SK kepada Kepala Seksi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah (Kasi-HTPT) Nasrul.

 Namun sayangnya Nasrul juga tidak bisa ditemui di kantornya, kemudian dihubungi via telpon genggamnya baik pesan singkat dan telpon tapi juga tidak mendapat balasan.(yus)