Dua Terpidana Mati Belum Ajukan Banding

Dua Terpidana Mati Belum Ajukan Banding

DUMAI (riaumandiri.co)-Hingga kemarin, dua terpidana mati dalam kasus penyeludupan 2,49 Kg sabu dari Malaysia belum mengajukan banding. Saat ini kondisi keduanya sehat dan berada di penjara Rumah Tahanan Negara Dumai.

 DUMAI (HR)-Hingga kemarin, dua terpidana mati dalam kasus penyeludupan 2,49 Kg sabu dari Malaysia belum mengajukan banding.

 Saat ini kondisi keduanya sehat dan berada di penjara Rumah Tahanan Negara Dumai.Kepala Rutan Kota Dumai Muhammad Lukman di Dumai, Selasa (26/4), menyatakan dua terpidana mati yaitu, Ali Muttaqin dan Kartik, tetap diperlakukan sama dan berbaur dengan warga binaan lain, namun penahanan ditempatkan di sel penjara berbeda.

 "Setiap barang bawaan pembesuk dua warga binaan ini akan diperiksa karena pengamanan diperketat, dan kondisi mereka (Ali Muttaqin dan Kartik) baik dan tetap berbaur dengan penghuni lain," kata Lukman.

Dijelaskan, dua warga binaan divonis mati oleh hakim Pengadilan Negeri Dumai dalam kasus narkoba dari Malaysia yang diungkap Badan Narkotika Nasional (BNN) ini sudah menghuni Rutan Dumai sejak proses hukum dimulai hingga pembacaan vonis oleh hakim.

Pihak Rutan juga berkoordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan setempat dalam proses penahanan dua terpidana mati tersebut untuk mengantisipasi jika Ali Muttaqin dan Kartik mengajukan upaya hukum lebih lanjut.

 "Setahu saya, baru kali ini ada warga binaan divonis mati. Kami tetap berkoordinasi dengan polisi dan jaksa untuk melihat apakah mereka mengajukan proses hukum banding lebih lanjut," ujarnya.

Rutan Dumai juga dihuni empat terdakwa lain yang terlibat sama dengan kasus dua terpidana mati ini, yaitu tiga divonis seumur hidup, Abu Kari, Faizal dan Ismail, sedangkan satu lagi masih menunggu putusan hukum atas nama Faizal Nur, yang rencananya hendak dibacakan Rabu (27/4) hari ini.

Persidangan enam terdakwa perkara narkotika ini dilakukan maraton oleh Pengadilan Negeri Dumai, dSan lima sudah divonis, dan satu lagi masih ditunda, yaitu Faisal Nur dengan tuntutan 18 tahun kurungan penjara.

Enam terdakwa dituntut bervariasi oleh jaksa penuntut umum dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 jo ayat 2 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, yaitu tiga tuntutan seumur hidup dan tiga lagi 18 tahun penjara.

 JPU Kejaksaan Negeri Dumai Andriansyah mengatakan sangat setuju dengan vonis yang disampaikan majelis hakim karena Dumai kerap dijadikan perlintasan jaringan narkotika internasional.***