Penabrak Kopda Dadi Divonis 12 Tahun

Rekan Korban Kecewa, Minta Hakim Vonis Lebih Berat

Rekan Korban Kecewa, Minta Hakim Vonis Lebih Berat

PEKANBARU (riuamandiri.co)-Rasa kecewa dilontarkan puluhan personel Tentara Nasional Indonesia, begitu mendengar vonis terhadap Andi Firmansyah Harianja, terdakwa pembunuhan anggota TNI dari kesatuan Kostrad, Kopda Dadi Santoso.

Rekan Mereka memprotes vonis hakim yang menjatuhkan hukuman penjara selama 12 tahun kepada terdakwa. Mereka menilai, vonis itu terlalu rendah. Mereka meminta hakim menjatuhkan minimal penjara seumur hidup terhadap terdakwa.

Hal itu terungkap dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (26/4). Dari pantauan lapangan, puluhan anggota TNI berseragam tampak memenuhi ruangan tempat terdakwa Andi menjalani sidang.

Begitu terdakwa dijatuhi hukuman 12 tahun penjara, sontak mereka merasa kecewa. Mereka memprotes kebijakan majelis hakim yang diketuai Martin Ginting, karena dinilai terlalu ringan.

"Ini penabrakkan secara sadis. Hasil visum dilihat banyak luka-luka korban. Itu keterangan saksi fakta. Kami minta hukuman seumur hidup," teriak salah seorang anggota TNI kepada majelis hakim usai menutup persidangan.

Menurut rekan-rekan korban, perbuatan terdakwa dinilai tidak berperikemanusiaan. Korban ditabrak berkali-kali hingga meninggal dalam keadaan kondisi tubuh yang hancur. Inilah yang membuat puluhan personil TNI yang menjadi pengunjung sidang marah dan berdebat dengan hakim.

"Kalau Kostrad saja dia begitu, bagaimana yang lain. Nanti anak-anak kita di luar dibantainya. Ini memang dasarnya. Jangan terlalu rendah begitu," protes anggota TNI lainnya.

Mereka khawatir jika terdakwa bebas akan mengulangi kembali perbuatannya. Menurutnya, terdakwa dapat berbuat perbuatan yang sama kepada orang lain, jika tidak dihukum dengan hukuman yang setimpal.

Selain protes kepada majelis hakim, sejumlah anggota TNI ini juga terlihat mengejar terdakwa hingga ruang tahanan sementara di PN Pekanbaru. Beruntung, personil Provost TNI AD mencoba menenangkan rekannya.

"Bebaskan saja, Pak Hakim. Biar kami yang menyelesaikan," masih teriak anggota TNI tersebut.

Hakim Ketua, Martin Ginting, mencoba menjelaskan kepada personil TNI yang memadati ruang sidang. Dijelaskannya, saat terjadinya penabrakkan, kondisi saat itu malam hari, dan korban tidak mengenakan pakaian seragam sehingga tidak diketahui pasti jika korban merupakan anggota TNI, atau pun personil lainnya.

"Kami sudah menggali, melihat tidak ada pakaian tentara, atau pun Satpol PP. Saat itu malam, tidak terlihat ciri-ciri (personil TNI)," jelas Martin Ginting.

Kendati demikian, ia juga menjelaskan, jika putusan tersebut bisa diproses banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru.

"Sesuai dengan KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana,red) punya waktu pikir-pikir selama tujuh hari. Ini, Jaksa nanti bisa banding," tukasnya.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah melanggar dakwaan primer, yakni Pasal 338 KUHPidana, tentang pembunuhan. Selain vonis kurungan penjara, hakim juga memutus barang bukti, satu unit mobil Toyota Kijang dirampas untuk negara. Kendaraan ini merupakan kendaraan yang digunakan terdakwa untuk menabrak korban.

Untuk diketahui, Kopda Dadi Santoso yang bertugas pada Tim Kesehatan Kabut Asap Riau ditemukan tewas di Komplek MTQ Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru pada 26 Oktober 2015 lalu.

Kopda Dadi Santoso yang diperbantukan di Pekanbaru itu tewas saat ditabrak dengan sengaja pakai mobil yang dikemudikan terdakwa Andi Firmansyah Harianja.

Dalam kasus ini, Andi merupakan sopir. Sementara yang menyuruh Andi menabrak Kopda Dadi adalah Caca Gurning masih dinyatakan buronan dan masih dicari Polresta Pekanbaru.

Kejadian ini berawal saat Kopda Dadi berjalan kaki di jalan areal perkarangan MTQ dan melihat segerombolan orang yang mengendarai 5 sepeda motor dan 1 mobil minibus jenis Kijang hitam.

Kopda Dadi bermaksud untuk menghampiri segerembolan orang tersebut karena berbuat keributan, namun seluruhnya justru melarikan diri. Sementara itu, satu unit mobil yang turut kabur berlawanan arah justru memutar balik dan sopir mobil itu menabrak dan menyeret Kopda Dadi.

Akibat kejadian tersebut, Kopda Dadi mengalami luka serius terutama pada bagian kepala dan meninggal dunia di tempat kejadian perkara. Andi sendiri ditangkap di Bengkulu tidak lama pasca peristiwa tersebut. (dod)