2017, Kesbangpol Jadi Instansi Vertikal

2017, Kesbangpol Jadi Instansi Vertikal

BENGKALIS (riaumandiri.co)-Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bengkalis mulai tahun 2017 tidak lagi berada di bawah naungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis.

Hal tersebut, dikarenakan Badan Kesbangpol akan menjadi Instansi Vertikal sesuai Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 25 Ayat (1) huruf A hingga D.

Sekretaris Kesbangpol Kabupaten Bengkalis, H Dahen Tawakal, Senin (25/4) ditemui di ruang kerjanya mengatakan, tahun ini pihaknya tengah mempersiapkan diri untuk menjadi bagian dari lembaga vertikal. "Ini tahun terakhir Kesbangpol Bengkalis karena adanya perubahan Kesbangpol menjadi instansi vertikal sesuai Pasal 25 ayat (1) hurup A dan D UU No 23 Tahun 2014. Kita juga sedang menunggu Peraturan Pemerintah (PP)," kata Dahen Tawakal.

Dahen melanjutkan, terkait perubahan Kesbangpol menjadi institusi vertikal di  bawah Ditjen Polpum Kemendagri, saat ini pihaknya sedang mendata personel dan terkait gaji seluruh pegawai itu yang akan dibiayai melalui APBN. "Untuk seluruh Indonesia sudah disiapkan anggaran Rp88 triliun dan Kesbangpol akan sejajar dengan Forkopimda," paparnya.

Dipaparkan Dahen, rencananya Mei mendatang, Kemendagri akan mendatangi seluruh Kesbangpol dan akan mendata seluruh PNS. Tim dari Kemendagri ini akan menanyakan kesedian pegawai yang berada di bawah Kesbangpol kabupaten untuk beralih status ke pusat. "Kalau nanti tidak bersedia saat peralihan status menjadi pegawai pusat, akan dikembalikan ke daerah," tutup Dahen.***