Power Operator Seluler Menjamur

BPMDPPT: Baru 44 Tower Kantongi Izin

BPMDPPT: Baru 44 Tower Kantongi Izin

RENGAT (HR)-Badan Penanaman Modal Daerah dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Indragiri Hulu, terus melakukan penertipan Izin Mendirikan Bangunan terhadap tower yang ada di Kabupaten Inhu.

Pasalnya, dari data yang ada di BPMDPPT Inhu, hingga Desember 2014 baru 44 tower yang memiliki IMB.

"Dari data yang kita miliki, hingga Desember 2014, baru 44 tower yang mengantongi IMB, terakhir izin yang kita keluarkan yaitu untuk pembangunan tower Telkomsel yang berada di Desa Kota Baru, Kecamatan Rakit Kulim. Izinnya kita keluarkan pada Desember 2014", ujar Kepala BMDPPT Inhu Adri Respen, Kamis (5/2).

Dengan demikian sebut Respen, jika ada pembangunan tower di wilayah Inhu selain dari yang 44 unit tersebut, maka bangunan tower tersebut liar alias ilegal. Terkait tower tersebut, BMDPPT hanya mengeluarkan izin bangunan. Sementara untuk izin operasional pihaknya belum ada mengeluarkan.

"Khusus untuk IMB, jika ada pendirian tower yang belum memiliki izin, maka diimbau untuk segera mengurus. Jika kedapatan tidak mengantongi IMB, maka BPMDPPT akan melakukan penindakan tegas dengan sangsi pembongkaran," tegasnya.

Namun terkait izin operasional, bagi tower yang belum mengantongi izin tersebut, pihaknya mengimbau agar bisa melakukan koordinasi dengan instansi terkait, dalam hal ini Dinas Perhubungan Kominikasi dan informasi (Dishubkominfo) Inhu.

Selain itu, sambung Respen, bagi masyarakat yang mengetahui adanya pembangunan tower, terutama tower operator seluler yang tidak mengantongi izin, diharapkan bisa melaporkan ke BPMDPPT Inhu untuk dilakukan penertipan. (grc/aag)