DPN AKSI Laporkan Dugaan Korupsi di PU Riau

DPN AKSI Laporkan Dugaan Korupsi di PU Riau

PEKANBARU (riaumandiri.co)-Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Kontraktor Konstruksi Indonesia, Syakirman, melaporkan dugaan korupsi di Dinas PU Bina Marga Riau tahun anggaran 2015 ke Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta.

Dikatakan Syakirman, modus dugaan KKN pada proyek PU Bina Marga dan Pengairan Provinsi Riau Tahun Anggaran 2015, yang dipimpin Syafril Tamun, dengan cara me-mark up, harga perkiraan sendiri, melakukan tumpang tindih proyek, serta dugaan bersekongkol dengan rekanan. Sehingga satu rekanan dapat memperoleh empat paket proyek strategis dengan nilai per paket puluhan miliar rupiah dan total ratusan miliar rupiah.

Salah satu proyek yang diduga jadi ajang korupsi tersebut yakni Proyek Peningkatan Jalan Teluk Meranti-Guntung senilai Rp20.500.000.000, tahun 2015.

Selain Jalan Teluk Meranti Guntung, DPN AKSI juga melaporkan dugaan persekongkolan untuk memperoleh paket proyek di Dinas PU Bina Marga

Di antaranya PT Kurnia Subur milik Asun dan anak perusahaannya yang memperoleh empat paket proyek pada tahun dan dinas yang sama yakni Dinas PU Bina Marga Riau, dengan total nilai Rp135,5 miliar.

Agar persekongkolan proyek tidak terjadi lagi tahun 2016 ini, Syakirman meminta Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menyadap handphone pejabat di Dinas PU Bina Marga Provinsi Riau.

 "Saat ini kontraktor di Riau banyak melaporkan keresahannya kepada saya, bahwa tahun 2016 ini sudah ada upaya melakukan persekongkolan dan bagi-bagi dengan pemberiaan fee 7 persen untuk mendapatkan proyek.

Untuk menghindari hal ini, saya meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menyadap handphone para pejabat di PU Bina Marga Riau," ujar  Syakirman.
          
Sementara terkait dugaan korupsi Teluk Meranti Guntung ini, pihak Kejaksaan sebelumnya sudah memeriksa Andre, PPTK Jalan Teluk Meranti Guntung tahun 2015.

 Andre yang dikonfirmasi, mengatakan, pekerjaan sudah sesuai dengan prosedur dan dirinya sudah siap dengan hitung-hitungan HPS tersebut.***