PT SPR Hentikan CSR

Pembangunan Masjid Al Falah Terbengkalai

Pembangunan Masjid Al Falah Terbengkalai

PASIR PENGARAIAN (riaumandiri.co)- Pembangunan Masjid Al Fallah, di Desa Koto Tandun, Kecamatan Tandun, terbengkalai akibat bantuan dana Corporate Social Responsibility yang dijanjikan PT Sarana Pembangunan Riau, diklaim sudah selesai.

Padahal sesuai kontrak yang dijanjikan PT SPR, pengadaan material masjid merupakan tanggung jawab perusahaan tersebut sampai selesai.

Dijelaskan Rasono, Pjs Kades Koto Tandun, menjelaskan terselenggaranya pembangunan masjid tersebut merupakan hasil kesepakatan yang dibuat antara warga dengan PT SPR Langgak tahun 2013 lalu. Dalam kesepakatan tersebut manajemen PT SPR Langgak berjanji akan mengucurkan dana untuk pengadaan material bangunan hingga selesai.

Namun, setelah berjalan satu tahun, atau sekitar tahun 2014, pembangunan yang dilaksanakan terbengkalai akibat biaya upah tenaga kerja pembangunan masjid tidak terpenuhi. Sesuai perjanjian, upah pembangunan masjid merupakan tanggung jawab masyarakat.

Sejak saat itu sampai sekarang memasuki tahun 2016 komunikasi antara warga dengan PT SPR Langgak terputus, dan pembangunan masjid pun terhenti.

“Tahun 2015 lalu, sempat ada komunikasi antara masyarakat dengan PT SPR Langgak. Kala itu, pihak PT SPR Langgak, mendatangkan konsultan dan ekspos di Kantor Camat Tandun. Namun, ketika konsultan yang didatangkan menjelaskan  rencana bangunan, konsultan tersebut tiba-tiba pingsan lalu meninggal dunia di Kantor Camat Tandun. Sejak saat itu, tidak ada lagi komunikasi,” terang Pjs Kades Koto Tandun.

Selain meminta pembangunan masjid, lanjut Pjs Kades Koto Tandun, belum lama ini pihaknya pernah meminta bantuan kepada PT SPR Langgak untuk pembangunan SMP di daerahnya. Namun manajemen perusahaan menolaknya.

Menanggapi hal itu, Arbaim, selaku Humas PT SPR Langgak Minggu (24/4) membenarkan bahwa pengadaan material bangunan masjid sampai selesai merupakan tanggung jawab PT SPR Langgak. Pengadaan material sudah dilaksanakan dianggapnya telah selesai.

“Betul, bahan materialnya dari SPR. Namun bahan yang diberikan ada batasannya. Bantuan dana dari SPR sudah selesai. Sekarang tinggal tanggung jawab masyarakat lagi. Kalau dibilang sampai selesai, pembangunan masjid mana ada selesainya,” kilahnya.

Arbaim juga menolak disebut jika manajemen PT SPR langgak disebut pelit meminjamkan alat berat kepada masyarakat untuk pembangunan SMP. “Permintaan penggunaan alat berat itu bukan ditolak atau tidak mau. Tapi karena kita tidak punya alat berat. Kontrak alat berat itu sudah habis,” katanya.

Arbaim juga membenarkan konsultan yang didatangkan perusahaan meninggal saat memaparkan sampai dimana batasan bantuan yang diberikan di Kantor Camat Tandun. “Benar, saat pemaparan sampai dimana pekerjaan SPR sesuai dengan kontrak konsultan meninggal karena serangan jantung,” terangnya. (gus)