Kasus Dugaan Korupsi

Kejati Keluarkan SP3 Kasus RSUD Padang

Kejati Keluarkan SP3 Kasus RSUD Padang

PADANG (riaumandiri.co)-Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, mengungkapkan pemrosesan kasus dugaan korupsi Rumah Sakit Umum Daerah Rasyidin Padang, dihentikan dengan dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan.

"Memang benar penyidikan kasus itu telah dihentikan dan dikeluarkan SP3-nya," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Yunelda di Padang, Kamis (21/4).

Ia mengatakan, SP3 yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumbar Widodo Supriyadi itu, setelah melalui sejumlah proses. "Setelah diajukan oleh pihak Kejaksaan Negeri Padang sebagai pihak yang melakukan penyidikan, kemudian dilakukan gelar perkara, baru akhirnya dikeluarkan SP3 oleh Kajati," katanya.

Karena, lanjutnya, dari hasil gelar perkara antara Kajati dengan Kejari Padang, terhadap kasus RSUD itu tidak ditemukan cukup bukti. Sementara pihak Kejari Padang, memilih tidak berkomentar tentang dikeluarkannya SP3 kasus tersebut.

Keterangan resmi dari pihak Kejati tersebut terbilang lamban, karena sebelumnya di tempat terpisah, mantan Direktur Rasyidin berinisial yang ditetapkan sebagai tersangka "AS", telah membenarkan tentang SP3 kasusnya.

"Alhamdulillah kasusnya telah selesai, cuman sekarang tidak memiliki jabatan (non job)," kata AS,  melalui pesan elektronik pada 4 April 2016. Dugaan korupsi itu adalah tentang pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) di RSUD Dr Rasidin Padang pada tahun anggaran 2012.

Dana pengadaan Alkes tersebut berasal dari Kementerian Kesehatan RI, dengan total anggaran sebesar Rp65 miliar. Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Padang Zulfan Tanjung, saat diwawancarai sebelumnya menjelaskan kasus tersebut memang seputar pengadaan saja.

"Alkes yang diadakan itu telah digunakan oleh rumah sakit hingga saat ini dan tidak ada masalah, permasalahannya memang seputar proses pengadaan alat itu saja," ujarnya ketika diwawancarai pada Desember silam. (gsm/aag)