NJOP di Bawah Rp100 ribu/tahun

Warga Kurang Mampu Digratiskan PBB

Warga Kurang Mampu  Digratiskan PBB

PEKANBARU (riaumandiri.co)-Pemerintah Kota Pekanbaru menggratiskan Pajak Bumi dan Bangunan bagi keluarga kurang mampu di wilayah setempat terhintung pembayaran di tahun 2016. Dengan catatan besaran Nilai Jual Objek Pajak PBB di bawah Rp100 ribu per tahun.

"Yang gratis itu PBB masyarakat kurang mampu yang nilai jual objek pajak (NJOP)-nya di bawah Rp100 ribu/tahun," jelas Kepala Dinas Pendapatan Pekanbaru, Yuliasman, Rabu (20/4).

Kebijakan itu dilakukan Pemerintah Kota Pekanbaru, kata Yuliasman, untuk meningkatkan perekonomian dari masyarakat kurang mampu tersebut. Diberlakukan untuk beberapa kelas dan golongan sesuai NJOP terhadap bangunan masyarakat, termasuk yang memiliki NJOP di bawah Rp100 ribu per tahun diberikan pengurangan sebesar 100 persen.

Masyarakat yang berada di level Rp100 ribu ke atas hingga Rp1 juta akan mendapatkan potongan sebesar 50 persen, dan diatas Rp 1 juta hinga tak terbatas diberikan potongan sebesar 40 persen."Jadi dengan begitu, selain meringankan beban

Warga dari keluarag kurang mampu dalam pembayaran pajak, juga diharapkan dapat menjadi rangsangan bagi masyarakat wajib pajak baru. Tentu ini juga tak terlepas dari harapan kita untuk mendongkrak peningkatan PAD.Semoga masyarakat yang memiliki nilai pajak tinggi lebih patuh dalam menunaikan kewajibannya membayar pajak," tandas Yuliasman.***