Pasar Kaget Digusur, Waralaba Tabrak Perda tak Digubris

Zulfan:Hanya Berani Sama Masyarakat Lemah

Zulfan:Hanya Berani Sama Masyarakat Lemah

PEKANBARU (riaumandiri.co)-Penertiban pasar kaget yang dilakukan Pemko Pekanbaru di Kecamatan Rumbai beberapa waktu yang lalu, menimbulkan keraguan dari kalangan DPRD Kota Pekanbaru. Pasalnya pasar kaget yang lokasinya cukup jauh digusur, sementara waralaba yang berada di tengah-tengah masyarakat dan jelas melabarak perda dibiarkan saja.

“Di Rumbai Palas itu tidak ada orang yang terganggu. Kenapa harus ditertibkan sesuai dengan aturan perda pasar. Satpol PP harusnya pintar membaca, jangan hanya membaca dari sisi masyarakat lemah," kata anggota Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Zulfan Hafis ST, Rabu (20/4).

Menurut politisi Partai NasDem ini, pasar kaget semestinya harus dilihat dari sisi positif tanpa mengenyampingkan peraturan. Sebab, masyarakat Pekanbaru juga diuntungkan dengan keberadaan pasar tersebut dalam segi ekonomi masyarakat menengah kebawah.

"Idealnya Pemko Pekanbaru membuat regulasi. Misalnya, pasar kaget tidak boleh berdiri di suatu tempat karena mengganggu kemacetan dan ketertiban umum. Keberadaan mereka kan tidak terganggu. Mereka pedagang pasar resmi yang berjualan di pagi hari untuk menghabiskan sisa yang tidak terjual," ujarnya.

Bila bicara aturan dalam Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 09 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, banyak aturan yang dilanggar dengan pendirian waralaba yang ada di Kota Pekanbaru. Bahkan, persoalan ini dibiarkan oleh Pemko Pekanbaru.

"Kalau bicara aturan, waralaba ini tertib atau tidak dengan aturan perda pasar? Radius 350 meter antara toko satu dengan toko yang lain, sudah menyalahi. Kenapa tidak ditertibkan.

 Satpol jangan berani sama masyarakat lemah. Pedagang itu hanya ingin anak-anak mereka bersekolah dan memenuhi kebutuhan hidup mereka," imbuhnya.***