Selama Operasi Bersinar 2016

Polres Ungkap 13 Kasus

Polres Ungkap 13 Kasus

TELUK KUANTAN (riaumandiri.co)- Selama Operasi Bersinar tahun 2016, Kepolisian Resort  Kuansing berhasil mengungkap 13 kasus narkotika dengan jumlah tersangka sebanyak 17 orang.

Dimana jumlah barang bukti yang diamankan selama operasi berlangsung narkotika jenis shabu-sha bu seberat 72,14 gram, kemudian ganja kering 261,37 gram, dengan jumlah uang tunai yang ikut diamankan sebesar Rp 1.350.000 dan satu unit mobil avansa warna putih yang digunakan tersangka serta beberapa unit Handphone yang digunakan tersangka untuk komunikasi.

Demikian disampaikan Kapolres Kuansing AKBP Edy Sumardi P saat menggelar press release, Rabu (20/4) di Mapolres Kuansing. "Jadi ada tiga satgas yang kita bentuk dalam operasi bersinar ini. Untuk kasus diatas itu merupakan kegiatan yang dilakukan satgas II penindakan,"ujar Kapolres.

Kemudian kegiatan yang dilakukan Satgas I dengan melaksanakan kampanye sebanyak 327 kali, mulai pemasangan spandul, sosialisasi kesekolah, bimbingan penyuluhan langsung ke warga, membagikan brosur, menyebar maklumat Kapolda Riau tentang pencegahan narkoba, sambang dialogis dan menyampaikan kemedia cetak serta elektronik dan radio.

Kemudian Satgas III melakukan razia terpadu sebanyak 30 kali mulai di jalan lintas, di cafe dan kos-kosan. Dengan jumlah kekuatan personel itu sekitar 60 personel. Tujuan dilakukan razia ini ujar Kapolres untuk mempersempit masuknya narkoba ke Kuansing dan membebaskan masyarakat dari yang namanya narkoba.

Kita juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu membantu Polri dalam memberantas narkoba di Kuansing baik mem berikan informasi adanya peredaran narkoba serta membantu menyampaikan informasi penting lainnya, tentang keberadaan bandar maupun pengedar narkoba di tengah masyarakat.

Kegiatan operasi bersinar ini ujar Kapolres, akan terus kita tindaklanjuti dan tidak berhenti hanya di sini. "Jadi operasi tetap berlanjut untuk membebaskan masyarakat dari narkoba,"ujar Kapolres.

Tersangka narkoba yang ditangkap ini ujarnya, dikenai pasal 112 - 114 UU 35 tahun 2009 tetang narkotika, ancaman hukuman minimal 6 tahun sampai 20 tahun penjara. "Kita mengajak masyarakat untuk anti terhadap narkoba dan menyelamatkan generasi kita dari bahaya narkoba,"katanya.***