Kasus Penyertaan Modal PT BLJ Bengkalis

Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Baru

Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Baru

BENGKALIS (riaumandiri.co)-Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan empat orang tersangka baru, dalam kasus dugaan korupsi penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Bengkalis kepada Badan Usaha Milik Daerah PT Bumi Laksamana Jaya.

Keempat tersangka baru tersebut terdiri dari mantan Bupati Bengkalis serta komisaris perusahaan daerah tersebut.
Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis, Rahman Dwi Saputra, Rabu (20/4).

"Pada tanggal 16 April 2016 kemarin, Kejagung RI sudah menetapkan empat orang tersangka baru dalam kasus PT BLJ Bengkalis. Mereka terdiri dari komisaris dan mantan bupati, yaitu inisial HS, BH, MS dan RS," ungkap Kajari Bengkalis didampingi Kasi Intelijen Rully Affandi.Lebih lanjut, Rahman menuturkan, penetapan keempat tersangka baru yang dilakukan.

Kejagung Kejagung tersebut sudah melalui beberapa tahapan dan proses. Termasuk memeriksa belasan orang saksi. "Ada sekitar 14 saksi yang diperiksa untuk dimintai keterangan sebelum penetapan keempat tersangka tersebut," jelasnya.

Menyikapi adanya penetapan tersangka baru terhadap para jajaran komisari PT BLJ, Pemerintah Kabupaten Bengkalis selaku pemegang saham, mengaku belum mendapat informasi resmi.
"Kita belum mendapat informasi resmi mengenai penatapan tersangka baru tersebut,"  ujar Kabag Humas Pemkab Bengkalis, Johansyah Syafri, ketika dihubungi tadi malam.

Seperti diketahui, dalam kasus ini, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru telah menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa. Keduanya adalah mantan Direktur Utama PT BLJ Yusrizal Andayani dan mantan staf ahli Ari Suryanto.

Dalam kasus ini, Yusrizal Andayani divonis sembilan tahun penjara, denda Rp500 Juta, subsider 6 bulan penjara. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp11 miliar.

Sedangkan Ari Suryanto divonis enam tahun penjara. Majelis Hakim menilai Ari terbukti bersalah dalam perkara dugaan pidana korupsi yang merugikan negara sebesar Rp269 Miliar. Selain itu ia juga diwajibkan membayar denda Rp200 Juta, subsidair tiga bulan kurungan.
 
Kasus ini bermula ketika Pemkab Bengkalis menyertakan modal ke PT BLJ sebesar Rp300 miliar pada tahun 2012 silam. Anggaran itu sedianya diperuntukkan untuk pembangunan dua pembangkit listrik di Buruk Bakul, Kecamatan  Bukit Batu dan Balai Pungut, Kecamatan Pinggir.
 
Namun dalam perjalanannya,  alokasi dana yang telah jelas peruntukannya tersebut diinvestasikan ke bidang lain yang tidak ada kaitannya sama sekali dengan pembangunan PLTGU tersebut. Untuk pembangkit di Balai Pungut, pondasi telah selesai dibangun. Sementara di Buruk Bukul, belum ada sama sekali termasuk lahan yang akan digunakan juga belum jelas.
 
Ada sejumlah perusahaan yang diduga menerima aliran dana itu. Di antaranya adalah PT Sumatera Timur Energi dan PT Riau Energi Tiga, nominalnya mulai dari jutaan rupiah sampai dengan miliaran rupiah, baik dalam bentuk investasi, beban operasional, yang tidak ada hubungannya dengan pembangunan PLTGU.  Taksiran sementara kerugian negara dalam penyertaan modal itu mencapai Rp250 miliar dari total dana yang dikucurkan Pemkab Bengkalis Rp300 miliar. (tim)