Kasus Penggelapan Jual Beli BBM di SPBU Mempura

Kejari Terima Berkas Tahap II

Kejari Terima Berkas Tahap II

SIAK (riaumandiri.co)-Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak menerima berkas tahap II dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau didampingi Penyidik Polda Riau terkait kasus penipuan penggelapan jual beli bahan bakar minyak (BBM) di SPBU Km 7 Kecamatan Mem pura, Kabupaten Siak.

"Baru saja kita terima pelimpahan berkas tahap II dari Kejati Riau didampingi penyidik Polda Riau, kasus penipuan jual beli BBM di salah satu SPBU di Siak. Tersangka dengan inisial LM (52) beserta barang bukti," kata Kajari Siak Zondri melalui Kasi Pidum Wilianson kepada sejumlah wartawan, Rabu (20/4).

Wilianson belum bisa menjelaskan, secara rinci terkait kasus penipuan penggelapan jual beli minyak itu. Dia beralasan belum mempelajari semua berkas yang baru saja diterimanya.

"Berkas belum sempat saya pelajari, jadi belum tahu kasusnya. Kita masih menunggu Penasehat Hukum (PH) tersangka. Nanti saya pelajari berkas, baru bikin surat dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan. Ancaman hukum sesuai pasal 378 KUHP, maksimal 4 tahun penjara," ujarnya.

Marsalam Marpaung, suami pelapor Bunga Napitu menambahkan, dirinya ditipu tersangka, setelah meminjamkan uang Rp430 juta yang digunakan untuk modal pembelian BBM di SPBU KM 7 Mempura pada tahun 212 lalu. Seiring berjalannya waktu, tersangka LM yang juga pemilik SPBU menjual SPBU ke pengusaha di Medan.

"Setelah SPBU dijual ke pengusaha Medan, modal yang saya pinjamkan untuk beli minyak tak pernah dikembalikan sampai sekarang. Meski sudah dibicarakan secara kekeluargaan, tetap saja uang saya tak dikembalikan, makanya kita lapor ke polisi," pungkasnya.(grc/mel)