Razia Travel Gelap

Organda Apresiasi Dishubkominfo

Organda Apresiasi Dishubkominfo

PEKANBARU (riaumandiri.co)-Organisasi Gabungan Angkutan Darat (Organda) memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Perrhubungan, Komunikasi dan Informatika yang telah melakukan razia selama sepekan terhadap travel gelap atau ilegal.

Pasalnya, menurut Ketua Organda, Syaiful Alam, travel gelap yang digunakan merugikan masyarakat."Kita juga sudah minta untuk melakukan tindakan-tindakan tegas kepada angkutan ilegal. Semoga razia ini berkelanjutan agar kawan- kawan yang mengunakan plat hitam untuk travel bisa berubah," kata Syaiful Alam, Selasa (19/4).

Berubah dalam artian , kata Syaiful, agar pengusaha Travel gelap menjadi angkutan resmi sehingga tidak merugikan masyarakat banyak. Ditanyakan, tentang kerugian apa yang akan dialami

Organda
masyrakat bila menggunakan travel gelap atau ilegal? Syaiful menjawab, salah satunya travel gelap tidak tercover oleh Asuransi Jasa Raharja. Kemudian juga dikhawatirkan bisa saja terjadi tindak kriminal didalam angkutan ilegal itu.

"Sopir bisa saja kan lari, karena masyarakat tentu tidak mengetahui perusahaan dari travel itu, jadi kalau memang ada kejadian yang tak diinginkan, kemana masyarakat akan menuntut. Tapi bila perusahaannya jelas, tentu sopir akan melindungi penumpang dan akan berpikir lebih dalam bila berniat bertindak yang tidak- tidak," katanya.

Kembali ditanyakan, bila pernyataan yang disampaikan seperti itu, namun mengapa sampai saat ini masyarakat masih banyak yang menggunakan travel gelap sebagai transportasi Syaiful kembali mengutarakan permasalah itu terjadi lantaran ketidaktahuan dari masyarakat tentang yang mana angkutan legal dan manapula yang ilegal. Ditambah dengan kurangnya kesadaran masyarakat untuk memikirkan resiko yang akan timbul bila menggunakan travel gelap.

Karena masyarakat hanya tahu bagaimana mereka bisa sampai ketujuan, padahal bila cerita tarif yang ditetapkan sama saja dengan angkutan resmi. Ditanya, mengapa pemilik kendaraan masih enggan mendaftarkan kendaraannya sebagai angkutan resmi, tegas Syaiful menjawab, kalau ilegal atau menggunakan plat hitam akan memperoleh banyak keuntungan.

"Pemilik kendaraan juga senantiasa menggunakan angkutannya untuk kendaraan pribadi, dari segi pendanaan juga lebih murah, karena cukup bayar DP 20 persen unit sudah bisa keluar dari diler. Kalau angkutan resmi kan tidak begitu, ada aturan yang harus diikuti. Seperti harus keluar dulu SPJK, syarat lain hingga keluar izin operasi, dan ini harus melalui prose yang panjang untuk menjadikan kendaraan umum plat kuning. Tercantum didalam UU No.22 tahun 2009, menyebutkan, angkutan umum plat dasarnya kuning. Jadi jika plat hitam artinya ilegal," tegas Syaiful.(her)