APBD Harus Disahkan 31 Desember

Kalangan DPRD Respons Positif

Kalangan DPRD Respons Positif

 

BENGKALIS (HR)-Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 903/6865/SJ tertanggal 24 November 2014 yang diteken Mendagri Tjahjo Kumolo, tentang pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2015 selambatnya tanggal 31 Desember 2014 direspons positif kalangan DPRD Bengkalis.

Para wakil rakyat di Bengkalis optimis RAPBD 2015 dapat disahkan sebelum tanggal 31 Desember, karena saat ini sudah memasuki pembahasan di tingkat Badan Anggaran. Anggota komisi II DPRD Bengkalis Fakhrul Nizam, memaparkan surat edaran Mendagri yang ditujukan kepada gubernur, bupati, walikota maupun DPRD di provinsi, kabupaten dan kota dengan tegas menyebutkan percepatan penyelesaian RAPBD tahun 2015. Menurutnya, ada lima item yang disampaikan Mendagri dalam surat edaran tersebut kepada penyelenggaran pemerintahan disemua tingkatan.
“Surat edaran tersebut kita respon positif, karena APBD menyangkut dengan hajat hidup orang banyak yang harus segera dituntaskan oleh eksekutif dan legislatif. Apalagi dalam surta edaran itu acuannya adalah Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dimana Kepala Daerah bersama DPRD wajib menyetujui bersama-sama RAPBD tahun 2015 paling lambat satu bulan anggaran tahun berikutnya dimulai,”papar Fakhrul, Selasa (9/12).
Dijelaskan, pada item kedua dengan tegas disebutkan RAPBD diseluruh Indonesia sudah harus dilakukan pengesahan selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2014. Atas dasar itulah serta kebutuhan pembangunan daerah, semua anggota Dewan di Bengkalis baik dari komisi maupun banggar terus menggesa penuntasan pembahasan RAPBD jelang tahun anggaran 2014 berakhir.
“Yang lebih tegas lagi pada item kelima menyebutkan, apabila Kepala Daerah dan DPRD tidak menyetujui atau mengesahkan Perda tentang APBD pada deadline waktu tersebut akan dikenakan sangsi administratif. Sangsi tersebut adalah tidak dibayarkan hak keuangan yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan selama enam bulan. Artinya kepala daerah dan DPRD tidak menerima gaji atau tunjangan dalam tempo enam bulan apabila terlambat mengesahkan APBD,” ulas Fakhrul.
Disahkan 24 Desember
Ketua Komisi IV DPRD Bengkalis Abi Bahrun, terkait pembahasan dan pengesahan RAPBD 2015, mengungkapkan hasil kesepakatan Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Bengkalis, APBD 2015 akan disahkan tanggal 24 Desember. Sedangkan pembahasan KUA-PPAS ditingkat komisi sudah tuntas 100 persen dan dilanjutkan pembahasan ditingkat Banggar yang sudah dimulai sejak Senin (8/12) sampai dengan Senin (15/12).
Disampaikan, penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) KUA-PPAS antara DPRD dengan bupati dijadwalkan Senin depan. Dalam pembahasan ada sejumlah usulan kegiatan yang diajukan dalam KUA-PPAS dipending, seperti proyek Multiyears (My) yang sampai sekarang belum maksimal. Ia juga merespon positif surat edaran Mendagri yang mengharuskan APBD tahun 2015 disahkan selambatnya tanggal 31 Desember 2014 dan berlaku umum diseluruh Indonesia. man