Penyaluran Dana Desa Dua Kali Setahun

Penyaluran Dana Desa Dua Kali Setahun

Pangkalan Kerinci (riaumandiri.co)-Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 247/PMK.07/2015, 28 Desember 2015, Pemerintah Pusat memutuskan untuk memangkas tahapan penyaluran dana desa tahun 2016 menjadi dua tahap, dari tahun sebelumnya tiga tahap.

Perubahan inai diharapkan membuat penyerapan dana desa yang dialokasikan sebesar Rp66 miliar lebih bagus lagi dari tahun sebelumnya di 104 desa yang ada di Kabupaten Pelalawan.

"Perubahan pola penyaluran dana desa dari tiga tahap menjadi dua tahap diharapkan tidak akan memperburuk penyerapan dan penggunaan dana desa," ujar Kabag Keuangan Setdakab Pelalawan, Hanafie, kepada wartawan, Minggu (17/4) kemarin.     

Hanafie juga mengatakan, saat ini anggaran dana desa belum lagi ditransfer ke kas desa, jadi pihaknya belum bisa memastikan kapan disalurkan anggaran tersebut ke 104 desa yang ada di Kabupaten Pelalawan.

 Penyaluran tahap pertama sebesar 60 persen atau sekitar Rp40 miliar dan tahap kedua sebesar 40 persen atau sekitar Rp26 miliar. Tahun ini, Desa yang paling besar mendapatkan anggaran paling besar dana tersebut yakni Desa Pulau Muda, Kecamatan Teluk Merantim sebesar kurang lebih Rp1,2 miliar.     

"Desa paling kecil mendapatkan anggaranm yakni Desa Kesuma, Kecamatan Pangkalan Kurasm yang nilainya kurang lebih sekitar Rp560 juta. Dengan perubahan pola pencairan itu, proses penyerapan anggaran lebih cepat, sehingga pelaksanaan pembangunan desa juga akan lebih maksimalm terlebih lagi anggaran dana desa yang dialokasikan pemerintah pusat tahun ini meningkat dibanding tahun sebelumnya," ujarnya.

Hanafie menambahkan, tahun anggaran 2015, dana desa yang dialokasikan pemerintah ke Kabupaten Pelalawan, sebesar kurang lebih Rp29 miliar, namun pada tahun anggaran 2016 ini menjadi Rp66 miliar.

 Peningkatan anggaran dana desa ini dimaksudkan agar pembangunan di tingkat desa semakin cepat pemerataannya. Selama ini, untuk penggunaan anggaran dana desa pada tahun 2015 lalu, di Kabupaten Pelalawan tidak ada masalah, semua desa sudah mengikuti mekanisme yang sudah ditentukan.     

"Dana desa ini tujuannya untuk memperkuat pembangunan di desa, mulai dari infrastruktur, jembatan sederhana, Posyandu dan pembangunan sarana peningkatan ekonomi seperti BUMDes. Jangan sampai pengelolaannya tidak tepat, belanjanya harus sesuai, sehingga perlu pengawasan dari semua pihak," tutupnya.(pen)