Kasus Nikah Sejenis

Oknum Honorer Disdukcapil Diberhentikan Sementara

Oknum Honorer Disdukcapil Diberhentikan Sementara

RENGAT (riaumandiri.co)-Pasca ditetapkan menjadi tersangka pemalsuan identitas pernikahan sejenis, oknum tenaga honorer Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Indragiri Hulu, HA, diberhentikan sementara, sambil menunggu keputusan hukum tetap.

Keputusan diberhentikan sementara HA oknum tenaga honorer Disdukcapil Inhu? yang terlibat pemalsuan identitas dalam pernikahan sejenis, sambil menunggu keputusan hukum tetap dari Pengadilan Negeri (PN) Rengat, disampaikan Sekretaris Disdukcapil Inhu Saipul Bahri, Jumat (15/4) diruang kerjanya.

"Keputusan diberhentikan sementara HA ini diambil setelah melihat perkembangan kasus pernikahan sejenis yang sudah ditangani Polres Inhu, dimana yang bersangkutan telah ditetapkan menjadi tersangka. Keputusan ini juga untuk memudahkan proses penyidikan oleh jajaran Polres Inhu terhadap yang bersangkutan," ujarnya.

Diungkapkannya, surat keputusan pemberhentian sementara terha-dap HA ini diberikan kepada orang tua HA yang diundang langsung datang ke kantor Disdukcapil Inhu. Hal ini dilakukan sambil memberi penjelasan terhadap orang tua HA, tentang apa yang sebenarnya terjadi?.

"Surat pemberhentian sementara HA ini kami berikan langsung kepada orang tua HA yang diundang untuk datang ke kantor Disdukcapil. Kami jelaskan tentang apa yang sebenarnya terjadi dan status HA di Disdukcapil yang merupakan tenaga honorer kontrak pertahun," ungkapnya.

Ditambahkanya, bila nantinya putusan PN Rengat menyatakan yang bersangkutan tidak bermasalah, maka HA dapat dipekerjakan kembali dengan terlebih dahulu dilakukan pembinaan. Namun bila divonis bersalah, maka HA akan diberhentikan secara permanen dari tenaga honorer Disdukcapil Inhu.

"Kita lihat saja nanti putusannya gimana, yang jelas Disdukcapil Inhu juga sudah menyurati bagian Hukum Setdakab Inhu, terkait apa yang dialami HA. Langkah apa yang akan diambil nantinya, itu merupakan kewenangan bagian hukum," jelasnya.

Sebagaimana diketahui, dalam kasus pernikahan sejenis ini Polres Inhu telah menetapkan dan menahan empat tersangka yang terdiri dari EAH alias DS (43), RH (20) dan Sa (33) serta HA (31).

Dimana DS alias EAH, wanita yang mengaku pria ditetapkan sebagai tersangka utama, karena memiliki identitas palsu berupa KK dan KTP. Sementara ? tersangka HA tenaga honorer Disdukcapil Inhu, dalam kasus ini berperan sebagai pembuat KK dan KTP palsu atas nama DS alias EAH.(rtc/hen)