Perda Bantuan Hukum Masyarakat Miskin

Ade Sosialisasi di Marpoyan Damai

Ade Sosialisasi  di Marpoyan Damai

PEKANBARU(riaumandiri.co)- Anggota DPRD Riau Dapil Pekanbaru Ade Hartati Rahmat mensosialisasikan Perda Bantuan Hukum bagi Masyakat Miskin kepada ratusan masyarakat warga Kelurahan Marpayon, Kecamatan Marpoyan Damai, Jumat (15/4) di aula Arhanudse 13.

Perda bantuan hukum sudah disahkan 2015 untuk masyarakat miskin ini penting untuk masyarakat miskin yang butuh pendampingan hukum.

Kendati demikian, perda bantuan hukum masyarakat miskin belum bisa diimplementasikan karena belum adanya pergub tentang penerapan perda tersebut.

"Kita sudah minta badan pembentukan peraturan daerah (BP2D) DPRD Riau untuk mendesak Pemprov Riau segera mengeluarkan Pergub Perda Bantuan Hukum, karena perda ini sangat ditunggu masyarakat," ungkap Ade Hartati.

Namun, anggota DPRD Riau sudah mensosialisasikan ke masyarakat seperti yang dilakukan anggota DPRD Riau Ade Hartati Rahmat di Kelurahan Marpoyan Damai.

Ketua Fraksi PAN Riau ini memberikan pencerahan menyangkut antisipasi dan penanggulangan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di hadapan ratusan ibu-ibu warga
RT 7 RW 8 Kelurahan Marpoyan.

"Ke depan kaum perempuan yang terkena KDRT terutama masyarakat kurang mampu bisa mendapatkan bantuan hukum dari pemerintah daerah untuk menyelesaikan kasus hukum kdrt yang dialami," ungkap Ade.

Ia berharap, implementasi perda ini akan membantu masyarakat dalam mendapatkan keadilan dan kepastian hukum dalam kasus hukum yang menimpa mereka.

Ketua Cabang Persatuan Istri Prajurit (Persit) Candra Kirana, Dian Noviantika Purnama menyambut baik sosialisasi yang dilakukan Ade Hartati.
 Menurutnya, program sosialisasi Perda Bantuan Hukum Masyarakat Miskin sangat membantu bagi para ibu-ibu, dan menambah pengetahuan bagi mereka.

"Kita harapkan ini dapat terus berlanjut. Selain mendapatkan ilmu, kita juga adanya perda yang menjamin bantuan hukum bagi masyarakat yang kurang mampu," ujar Dian yang merupakan istri dari Letkol Arh Sri Rusyono. (Rud)