Usulkan Bantuan Ternak

Marhumala Pontas : ke Depan Koptan Wajib Berbadan Hukum

Marhumala Pontas : ke Depan Koptan Wajib Berbadan Hukum

TELUK KUANTAN (riaumandiri.co)- Supaya mendapat perlindungan hukum, pembinaan dan fasilitas dari pemerintah bagi anggota maupun pengurusnya. Kedepan Kelompok tani yang mengusulkan bantuan ternak kepada pemerintah wajib berbadan hukum.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas peternakan Kuansing, Marhumala Pontas kepada Haluan Riau, Jumat (15/4). "Kedepan Koptan yang mengusulkan bantuan ternak wajib memiliki badan hukum yang jelas," ujarnya.  

Jadi kedepan bantuan berupa ternak nantinya mengalir kepada koptan yang bena-benar sudah memiliki badan hukum yang jelas. Selain harus berbadan hukum, koptan juga harus terdaftar pada badan koordinasi penyuluhan (BKP) Provinsi Riau.

Informasi tersebut ujar Marhumala Pontas, sudah disosialisasikan kepada koptan dan peternak yang ada di Kuansing melalui petugas lapangan yang ada disejumlah Kecamatan.

"Kita memiliki tujuh UPTD peternakan di Kuansing, dan ini sudah kita sampaikan ke Koptan yang ada,"ujarnya.
Disnak berharap, bagi petani terutama peternak yang membuat kelompok agar mengurus akte notaris dan sebagainya supaya memiliki legalitas yang jelas karena memang akan masuk dalam sistem penyuluhan kita.

"Ini dilakukan supaya kedepannya bantuan yang mengalir baik dari APBD Provinsi dan APBN untuk Koptan yang ada terarah dan Koptan sudah memiliki kelembagaan yang legal,"ujarnya.(rob)