Tak Salurkan CSR, Perusahaan Bisa Disanksi

Tak Salurkan CSR, Perusahaan Bisa Disanksi

TANAH PUTIH (riaumandiri.co)- Tidak menyalurkan dana Corporate Social Responsibility, perusahaan bisa diberi sanksi. Karena CSR sifatnya wajib sebagai tanggung jawab perusahaan kepada masyarakat.

Demikian materi yang disampaikan anggota DPRD Riau Daerah Pemilihan Rohil, Karmila Sari, saat sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 6 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) di Provinsi Riau, di kantor Camat Tanah Putih, Kamis (14/4).

"Perda ini baru ditetapkan melalui Pergub (Peraturan Gubernur) Desember 2015. Karena itu sosialisasi ini untuk menghimpun CSR yang ada maupun yang belum disalurkan ke masyarakat agar bermanfaat jangka panjang," kata Karmila.

Diakui, selama ini pemerintah tidak memiliki data lengkap CSR yang disalurkan perusahaan di Provinsi Riau. Sementara perusahaan pun kesulitan memprioritaskan bantuan sesuai kebutuhan di daerah tersebut karena pengajuan bantuan sering dilakukan perorangan atau per kelompok.

Dijelaskan, dalam perda ini ada aturan untuk membuat Forum Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (FTJSP) Provinsi Riau yang diketuai gubernur, penasihat DPRD, Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) serta pengurus Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait dan perusahaan-perusahaan juga mengikutsertakan Perguruan Tinggi.

Ditambahkan, mekanisme laporan rencana, pembiayaan, ukuran sasaran dan evaluasi yang dibuat oleh perusahaan dilaporkan tiap enam bulan.

"DPRD juga memiliki hak untuk melakukan hearing apabila perusahaan tidak melaksanakan CSR dan pelaporan. Apabila tidak dilaksanakan maka akan diberikan sanksi teguran dan administrasi untuk perusahaan tersebut. Perusahaan di sini juga termasuk BUMN (Badan Usaha Milik Negara), BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) dan swasta," katanya.

Dari sosialisasi itu, CSR di Tanah Putih lebih diprioritaskan di bidang ekonomi seperti pemberdayaan UMKM, pelatihan (Balai Latihan Kerja) pemasaran. Selain itu bidang pendidikan, kesehatan dan kelestarian lingkungan.

"Harapan dari pemberdayaan ekonomi untuk mengurangi pengangguran, meningkatkan pendapatan masyarakat sehingga mereka bisa mengumpulkan dana apabila ada iven di lingkungan kecamatan ataupun desa sehingga muncul kemandirian dan kekompakan masyarakat," tutur Karmila.

Sambil menunggu resminya FJSP ini, kecamatan dan dinas terkait menurut Karmila bisa mengarahkan perusahaan untuk menyalurkan CSR secara tepat sasaran. Sehingga tidak ada oknum yang tidak bertanggungjawab dalam pemanfaatan CSR. "Mudah-mudahan hal ini bisa dipatuhi semua perusahaan di Riau secara umum dan khususnya di Rohil," katanya.(hrc/hen)