Polres Kuansing Tegaskan

Siap Hadapi Gugatan Praperadilan

Siap Hadapi Gugatan Praperadilan

TELUK KUANTAN (riaumandiri.co)- Kapolres Kuansing, AKBP Edy Sumardhi P menyatakan, bahwa pihaknya sudah siap menghadapi kuasa hukum RP dan FR warga Baserah, Kecamatan Kuantan Hilir di persidangan pra peradilan yang akan digelar di Pengadilan negeri Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu pada Senin mendatang.

Keduanya ditangkap Polres Kuansing diduga terlibat jual beli emas dari penambangan ilegal di Kuansing yang sudah sangat meresahkan masyarakat terutama terjadinya dampak kerusakan lingkungan yang sangat besar.

"Kalau mereka mau melakukan pra peradilan sah-sah saja, kita siap menghadapi,"tegas Kapolres Kuansing AKBP Edy Sumardhi P ketika dihubungi wartawan, Rabu lalu.

Menurut Kapolres, bahwa pihaknya sudah lama melakukan penyelidikan dan pembuktian terhada aktifitas penambangan emas ilegal itu. Selain itu Kapolres, berkata bahwa penangkapan jual beli emas dari penambangan ilegal itu adalah upaya kepolisian dalam menjaga lingkungan, karena pencemaran akibat penambangan emas ilegal yang dilakukan oleh sekelompok orang sudah menjadi perhatian.

Sehingga menurut Edy, melalui pengungkapan ini, pihaknya berupaya melindungi lingkungan dan mengayomi masyarakat.(rob)