Jusuf Rizal Bukan Lagi Presiden LIRA

Jusuf Rizal Bukan Lagi Presiden LIRA

JAKARTA (riaumandiri.co)-Konflik internal di tubuh LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) kian meruncing. Menanggapi surat Pendiri LIRA yang diketuai Yusuf Rizal, kepengurusan DPP LIRA hasil Munas II menegaskan hanya ada satu LSM LIRA yang sah, yakni di bawah kepemimpinan Presiden Olivia Elvira alias Ollies Datau.

"Eksistensi organisasi LSM LIRA yang sah dan legal hanyalah Ormas Perkumpulan LIRA yang struktur DPP-nya dipimpin oleh Ollies Datau," ujar Ketua Departemen Politik, Hukum, dan HAM DPP LIRA, Andi Syafrani, Kamis (14/4).

Bagi siapa pun yang keberatan dan tidak terima dengan fakta hukum ini, Andi meminta untuk mengajukan gugatan kepada Menkumham RI dan Mendagri RI karena surat-surat negara terkait keberadaan Ormas Perkumpulan (LSM) LIRA dikeluarkan oleh keduanya.

Dia juga memperingatkan bagi pihak-pihak yang melanggar dan bertentangan dengan ketentuan UU Ormas terkait dengan eksistensi Ormas Perkumpulan (LSM) LIRA, maka DPP akan memprosesnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Ketua Deputi Hukum & HAM, Jimmy Simajuntak, menambahkan bahwa berdasarkan surat-surat resmi negara sudah tegas dan jelas bahwa LSM LIRA adalah Ormas yang berbentuk badan hukum Perkumpulan.

Surat negara yang dimaksud adalah Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No. AHU-0032287.AH.01.07. TAHUN 2016 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Lumbung Informasi Rakyat tertanggal 16 Maret 2016, kemudian Surat Keterangan Terdaftar No. 151/SKT/JS/Sosmas/B/II/2015 yang dikeluarkan Kantor Kesbangpol Jaksel.

Jauh sebelumnya, Dirjen Kesbangpol Depdagri telah menegaskan status badan hukum DPP LIRA berbentuk Ormas sebagaimana tertuang dalam SKT No. 033/D.III.2/I/2010.

Dikatakan dia, berbagai surat resmi negara itu terbit merujuk UU 17/2013 tentang Ormas. Meskipun tidak sepenuhnya identik, tapi secara hukum perwujudan LSM dalam hukum yang berlaku di Indonesia adalah berbentuk ormas.

Di dalam alam UU Ormas disebutkan bahwa badan hukum ormas hanya ada dua macam, yakni yayasan atau perkumpulan. Badan hukum Yayasan mengacu kepada UU Yayasan (UU 16/2001 juncto UU 28/2004), sedangkan yang berbentuk Perkumpulan mengacu kepada Staatblad zaman Belanda yang dianggap masih berlaku karena belum ada UU khusus yang mengatur tentang ini.

"LSM LIRA didirikan pada tanggal 19 Juni 2004 sesuai Akta Pendirian yang secara jelas menyebutkan adanya keanggotaan yang disebut dengan nama Relawan. Dengan demikian bentuk badan hukum LSM LIRA adalah Perkumpulan," tukas Jimmy.(kcm/pep)