Terkait PenyalahGunaan ADK

Tiga Camat Dipanggil Jaksa untuk Tahap III

Tiga Camat Dipanggil Jaksa untuk Tahap III

SIAK (riaumandiri.co)-Terkait adanya indikasi penyalahgunaan Alokasi Dana Kampung (ADK) yang di kelola penghulu se-Kabupaten Siak, jaksa kembali periksa tiga camat untuk tahap III, Kamis (14/4).

Pantauan Haluan Riau di Kantor Kejaksaan Negeri Siak, camat yang diperiksa, adalah Camat Tualang Zulkifli, Camat Pusako Said Mawarji dan Camat Kerinci Kanan Zainal Abidin.

 Kepala Kejaksaan Negeri Siak Zondri melalui Kasi Intelijen Beny Siswanto ketika dikomfIrmasi Haluan Riau membenarkan telah ada pemeriksaan terhadap tiga orang camat.

"Iya memang benar, hari ini kita  ada memeriksa beberapa camat  lagi,” jelasnya.

Ketika ditanya, sudah berapa camat dan penghulu  yang dipanggil Kejaksaan terkait dugaan penyalahgunaan ADK, Beny menyebutkan, sebelumnya juga ada pemeriksaan terhadap beberapa camat dan penghulu.

“Puluhan penghulu sudah kita periksa, dan seluruh camat juga akan kita periksa,” jelasnya.

 Pantauan dilapangan juga, terlihat salah satu camat yang diperiksa oleh pihak kejari, yakni Camat Tualang Zulkifli, dan setelah diperiksa, camat tersebut  bergegas-gegas keluar dan meninggalkan area parkir Kejari Siak dengan masuk mobil Toyota jenis Fortuner BM 1061 SJ.

 Karena begitu cepat Camat Tualang meninggalkan lokasi, Haluan Riau mencoba menghubungi  melalui telpon selulernya, dan Zulkifli mengatakan bahwa semua camat dipanggil kejaksaan untuk dimintai keterangan.

"Semua camat dipanggil ke Kejaksaan, dan jawabannya sama dengan camat lain yaitu dimintai keterangan,"ujarnya.

Ketika ditanya, apakah di daerahnya (seluruh penghulu Tualang, red) ada indikasi penyalagunaan ADK, ia menjawab tidak ada.

"Kalau didaerah kita tidak ada yang menyalahgunakan ADK,"ungkapnya dengan nada tinggi.

Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Siak Abdul Razak melalui Kasubbid Keuangan M. Nur mengaku pihaknya siap bertanggungjawab atas besaran nilai yang dibagikan ke setiap Kampung.

Selaku instansi yang berwenang melakukan perhitungan berapa besaran jumlah uang untuk setiap kampung,  pihak BPMPD merasa pembagian dana sudah dilakukan sesuai rumus dan regulasi yang ada.

"Wewenang kami hanya membagi, masalah pengunaannya itu wewenang desa/ kampung, dan pengawasannya ada di pihak terkait. Selain itu kami juga melakukan pembinaan, jika nominal alokasi dana tiap kampung yang berfariasi jadi masalah kami siap bertanggung jawab," kata M. Nur.

Lebih lanjut  M. Nur menjelaskan, ada beberapa variabel yang mempengaruhi besaran dana kampung, pertama jumlah penduduk miskin, luas wilayah, letak geografis atau jarak tempuh dari kota dan taraf pendidikan masyarakat. (gin)