Transparan Dalam Penggunaan

Sekolah Diminta Pasang Papan BOS

Sekolah Diminta  Pasang Papan BOS

PEKANBARU (riaumandiri.co)-Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Riau mengimbau agar setiap sekolah wajib memasang papan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), yang  disalurkan setiap tahunnya kepada masing-masing sekolah.

Hal ini sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan, agar lebih transparan dalam pengalokasian dana. Sehingga masyarakat juga bisa mengetahui penggunaan anggaran tersebut.

Demikian diungkapkan Kadisdik Riau, H Kamsol melalui Ketua Tim BOS Riau Sri Petri Hariyanti kepada Haluan Riau,

Sekolah
Rabu (13/4) usai acara Rapat Koordinasi (Rakor) BOS se-Provinsi Riau, di Hotel Furaya Pekanbaru.

Menurutnya, penggunaan anggaran dana BOS haruslah sesuai dengan alokasi yang telah ditetapkan. Oleh sebab itu, dalam penggunaan dana BOS ini jangan sampai pihak sekolah ataupun tim manajemen BOS harus berurusan dengan penegak hukum nantinya.

"Harus transparan dan akuntabel, jangan sampai ada penggunaan atau peruntukannya yang disembunyikan, karena yang digunakan itu adalah uang rakyat, jadi semua masyarakat berhak

mengawasinya termasuk orangtua siswa melalui papan penggunaan anggaran yang dipasang disisi dinding sekolah," tegasnya. Dijelaskan Sri Petri, bahwa alokasi penerima dana BOS tahun 2016 sebesar Rp1,1 triliun,
dengan pembagian per tri wulannya sebesarRp298 miliar yang disesuaikan dengan data Dapodik.

Berdasarkan data Dapodik yang sudah terkumpul pada Desember 2015, pada triwulan I Dana BOS yang sudah disalurkan sebesar Rp298.296.700.000,-.

"Jadi untuk triwulan I dana BOS yang disalurkan 100 % tidak ada kekurangan karena sesuaidengan data Dapodik di Desember lalu sebesar Rp298.296.700.000. Dana tersebut sudah dicairkan pada Februari lalu, dengan rincian penyaluran untuk dana BOS Dikdas sebesar Rp224.287.100.000 dan Bos Dikmen sebesar Rp74.009.600.000,"jelas Petri.

Sementara itu, terkait dengan adanya keterlambatan dalam penyaluran dana BOS, diakui pula oleh Petri. Menurutnya, keterlambatan tersebut disebabkan karena panjangnya proses administrasi dan verifikasi yang dilakukan.

Apalagi untuk pembayaran dana BOS tersebut, haruslah berdasarkan Data Dapodik yang dikirimkan oleh masing-masing kabupaten kota.

"Jika data dapodik tidak lengkap, tentu kita harus menunggu data dari masing-masing kabupaten. Setelah diterima barulah kita proses dan verifikasi dengan memasukkan ke biro umum setelah keluar SK gubernur. Namun pada intinya kita tidak ingin memperlama, hanya saja karena proses yang dilakukan makanya ada keterlambatan,"pungkasnya.(nie)