Dua Tersangka Diduga Terlibat Perdagangan Emas Hasil PETI

Daftarkan Gugatan Praperadilan di PN Rengat

Daftarkan Gugatan  Praperadilan di PN Rengat

TELUK KUANTAN (riaumandiri.co)- Tidak terima ditetapkan menjadi tersangka, Rezki Purnomo dan Firdaus warga Baserah, Kecamatan Kuantan Hilir, melalui kuasa hukumnya dari kantor pengacara Firdaus Basir, Dody Fernando dan rekan advokat konsultan hukum mendaftarkan gugatan pra peradilan terhadap Polres Kuansing.

Keduanya sempat ditangkap dan ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Kuansing dengan LP nomor LP/21/III/2016/Riau/Res Kuansing atas kasus dugaan menjual dan atau membeli dan atau melakukan pemurnian emas yang berasal dari aktivitas PETI.

"Praperadilan sudah didaftarkan, sesuai jadwal sidang praperadilan ini akan digelar Senin depan, "ujar Humas Pengadilan negeri Rengat, Wiwin Sulistya yang dihubungi Haluan Riau, Rabu (13/4).  

Kuasa hukum kedua tersangka melalui kantor pengacara Firdaus Basir Dody Fernando dan rekan advokat konsultan hukum juga sudah melayangkan surat ke Kapolres Kuansing perihal permintaan agar tidak dilakukan penekanan atau pemaksaan terhadap tersangka dan melaksanakan penegakan hukum yang berlaku.

Dalam surat kuasa nomor 012/SK/KP/III/2016 meminta penyidik untuk melakukan diantaranya bahwa klien kami dijerat dengan pasal 161 UU RI nomor 4 tahun 2016 tentang pertambangan mineral dan batu bara Jo pasal 55 KUHP dan sesuai pasal 56 ayat (1) KUHAP, bahwa dikatakan klien kami melakukan menjual dan atau membeli dan atau melakukan pemurnian emas yang berasal dari aktivitas PETI, dan kami beranggapan tindak pidana yang disangkakan kepada klien kami bukanlah tindak pidana yang bisa berdiri sendiri.

Akan tetapi melalui surat tersebut, tindak pidana tersebut didahului oleh tindak pidana lain yaitu tindak pidana PETI yang merupakan suatu rangkaian peristiwa pidana yang tidak dapat dipisahkan dari pidana yang disangkakan kepada klien kami.

Oleh karena itu, melalui kuasa hukumnya, tersangka meminta Polres Kuansing membuktikan dari mana sumber emas yang diduga ilegal tersebut.  

Kemudian dalam surat tersebut juga disampaikan, bahwa klien kami disangkakan dengan tindak pidana penambangan yang ancaman pidananya delapan tahun penjara, yang mana semua pemeriksaan dan semua berkas dan atau surat-surat yang berhubungan dengan kasus ini, ketika dibuat dan ditandatangani harus didampingi dan diketahui oleh kami selaku penasehat hukum.

Penasehat hukum juga meminta kepada penyidik Polres Kuansing untuk tidak melakukan penekanan dan atau pemaksaan terhadap klien kami, untuk menandatangani surat-surat yang dibuat tanpa persetujuan klien kami dan sepengetahuan kami.

Hal ini disampaikan klien kami pada 5 April lalu, bahwa klien kami disuruh untuk menandatangani beberapa surat pernyataan yang mana klien kami tidak diperbolehkan membaca surat tersebut dan disuruh menandatangani, dan dalam keadaan tertekan dan rasa takut klien kami terpaksa menandatangani surat tersebut.

Pada 11 April lalu, klien kami menyampaikan bahwa mereka dipaksa untuk menandatangani surat-surat yang berhubungan dengan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan pada 1 Maret 2016.

Keduanya yang ditetapkan tersangka tersebut juga membuat surat pernyataan mencabut keterangan dalam berita acara pemeriksaan oleh penyidik Polres Kuansing dan surat pernyataan lainnya. Yang sama-sama dibuat pada Sabtu (9/4) lalu nama Rezki Purnomo alamat desa Pasar Usang Baserah, Kuantan Hilir dan Firdaus warga desa Lumbok, Kuantan Hilir. Dengan status tersangka dalam LP nomor LP/21/III/2016/Riau/Res Kuansing.

Dalam surat pernyataan tersebut, menyatakan mencabut seluruh keterangan yang pernah ia berikan kepada penyidik Polres Kuansing, dikarenakan saat diambil keterangan tidak diadmpingi pengacara dan dirinya tidak pernah menandatangani surat pernyataan penolakan kuasa hukum yang ditunjuk penyidik Polres Kuansing.

Kemudian dalam surat pernyataan tersebut disampaikan, kalau dirinya diperiksa ditengah malam ketika dalam keadaan bingung dan belum mengerti mengapa dirinya ketika itu ditangkap, dan dikenakan pidana pertambangan dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara dan saya tidak pernah dijelaskan hak saya sebagai seorang tersangka.

Dirinya juga menyatakan, bahwa benar menandatangani surat perintah penangkapan pada 2 Maret lalu, sedangkan saya ditangkap pada 1 Maret dan pada 5 April dirinya dipaksa menandatangani beberapa surat yang tidak boleh saya baca oleh penydik Polres Kuansing. Melalui surat tersebut, dirinya mencabut seluruh tanda tangan karena dipaksa menandatangani surat tersebut.***