Anggaran Renovasi Kantor Disperindag

Diduga tak Sesuai Peruntukan

Diduga tak Sesuai Peruntukan

PEKANBARU (riaumandiri.co)-Anggaran renovasi kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pekanbaru yang sedang berlangsung saat ini diduga tak sesuai peruntukan. Pasalnya, penganggaran renovasi tidak terdaftar di Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang diajukan ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pekanbaru.

Berdasarkan informasi, anggaran yang digunakan memakai anggaran untuk pengadaan meubeler kantor seperti, lemari, meja dan kursi. Artinya kegiatan yang dilakukan tak sesuai dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
Diketahui untuk renovasi itu sudah dimulai

Diduga
 sejak 1 April 2016, padahal di dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) yang ditelusuri di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah(BPKAD), sama sekali tak tercantum anggaran untuk renovasi yang dilakukan. Disperindag hanya mengajukan anggaran untuk pengadaan meubeler sebesar Rp66 juta.
Kepala Disperindag Pekanbaru, Azwan saat dikonfirmasi terkait permasalahan, tak berkomentar banyak dan mengalihkan Wartawan kepada Sekretarisnya yang bernama Hendra.

"Ada, adalah anggaran renovasi itu, manalah mungkin tak ada, kalau tak ada mana mungkin kami melaksanakan renovasi kantor. Begini ajalah coba tanya langsung Sekretaris saya," ujar Azwan, sambil berlalu meninggalkan ruangannya.

Sementara itu, Sekretaris Disperindag Kota Pekanbaru, Hendra, berusaha menjelaskan terkait pertanyaan yang diajukan wartawan kepadanya. Menurut Hendra, terkait renovasi kantor diakuinya Disperindag sudah mengajukan anggaran untuk renovasi, namun belakangan, pengajuan tersebut dipending.

"Saat kita mengusulkan sudah masuk, cuma saat efisiensi, terpending, Karena ini mengejar penilaian ombudsman yang mengatakan Disperindag minim dengan pelayanan. Kebetulan ada anggaran untuk meubeler, ada meja ada kursi dan lemari. Untuk renovasi itu sebenarnya pengalihan. Jadi partisi yang digunakan itu menggunakan partisi yang ada. Dulu kan ruangan ini pakai sekat. Dibuka sekat-sekat dipindahkan ke depan. Yang dulu kaca, di depan ini dipindahkan ke depan. Untuk anggaran ada juga yang memakai dana pribadi," paparnya.

Untuk renovasi itu, kata dia dari upah pemeliharaan, belanja rutin, jadi Disperindag hanya membayar upah saja untuk memindahkan partisi yang ada. Saat ditanyakan, apakah digunakannya anggaran pengadaan meubeler untuk renovasi tidak akan menggangu pengadaan meubeler nantinya. Hendra menjawab, dirinya yakin tidak akan menggangu, karena menurut dia pihaknya untuk renovasi hanya mengeluarkan upah jasa tukang saja.

Kemudian terkait nilai dari jasa yang akan dikeluarkan, Hendra menampik tidak terganggu, sedangkan anggaran jasa dia hanya menjawab singkat
"Kalau nilai jasa yang akan dikeluarkan, nantilah saya cek kembali," katanya.

Diketahui berdasarkan DPA pengadaan meubeler tersebut meliputi, satu unit meja biayanya Rp1,5 juta yang dianggarkan sebanyak 15 meja. Sedangkan kursi sebanyak 25 unit dengan harga Rp2 juta per unitnya. Untuk lemari ada 7 unit, satu unitnya Rp6,7 juta.(her).