Angkat dan Berhentikan Kadisdukcapil

Bupati Tak Berwenang Lagi

Bupati Tak Berwenang Lagi

BENGKALIS (riaumandiri.co)-Undang-Undang  No 24/2013 tentang Perubahan Atas UU No 23/2006  tentang Administrasi Kependudukan, merupakan era baru di bidang administrasi kependudukan.  

Tujuan utama dari perubahan dimaksud untuk meningkatkan efektivitas pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat, menjamin akurasi data kependudukan dan ketunggalan nomor induk kependudukan, serta ketunggalan dokumen kependudukan.

Ada 12 perubahan substansi mendasar dalam UU No 24/2013. Yaitu, pengangkatan pejabat struktural pada unit kerja yang menangani administrasi kependudukan di kabupaten diangkat dan diberhentikan Mendagri atas usulan Bupati melalui Gubernur. Dan, penilaian kinerja pejabat struktural tersebut dilakukan secara periodik oleh Mendagri.

“Jadi bukan kami yang mengangkatnya. Tapi Mendagri. Kami hanya mengambil sumpah dan melantik dalam jabatan saja,” ujar Bupati Bengkalis Amril Mukminin ketika mengambil sumpah dan melantik Rinaldi sebagai Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di ruang rapat lantai IV Kantor Bupati Bengkalis, Senin (10/4) sore.

Dengan perubahan UU tersebut, keberadaan Disdukcapil semakin strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di daerah maupun nasional. Karena penggunaan data kependudukan di Kemendagri bersumber dari data kependudukan kabupaten/kota, serta merupakan satu-satunya data kependudukan yang digunakan untuk semua keperluan.

Misalnya, perhitungan alokasi anggaran (termasuk untuk perhitungan dana alokasi umum), pelayanan publik, perencanaan pembangunan, pembangunan demokrasi, penegakan hukum, dan pencegahan kriminal, dan sebagainya.

 “Karena itu, tak berlebihan bila kami tamsilkan bahwa data dari Disdukcapil adalah matahari yang sangat diperlukan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di daerah maupun nasional,” Amril memberikan perumpamaan.

Selain Wakil Bupati H Muhammad, hadir dalam pengambilan sumpah dan pelantikan Rinaldi itu, diantaranya, Sekretaris Daerah H Burhanuddin Nazar dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Erinasrizal.  

Bertempat di ruang rapat lantai IV Kantor Bupati Bengkalis, Bupati Amril Mukminin, Senin (10/4) petang, mengambil sumpah dan melantik Rinaldi sebagai Kadisdukcapil Kabupaten Bengkalis yang sebelumnya di jabatan yang sama.

Bedanya, jika sebelumnya Rinaldi dalam jabatan tersebut diangkat Bupati Bengkalis, kali ini diambil sumpah dan dilantik berdasarkan pengangkatan oleh Menteri Dalam Negeri sebagaimana diamanahkan Undang-Undang (UU) No 24/2013 tentang Perubahan Atas UU No 23/2006  tentang Administrasi Kependudukan dan peraturan pelaksana lainnya.

Mengingat eksistensi Disdukcapil saat ini kian strategis, Amril berpesan kepada Rinaldi segera membangun atau mewujudkan tersedianya basis data kependudukan di Kabupaten Bengkalis yang valid dan terkini, serta sesuai dengan sifatnya yang dinamis.

“Sebab, setiap waktu dapat berubah, baik itu akibat kelahiran, kematian, migrasi, serta penambahan usia.

Basis data kependudukan dimaksud adalah data perseorangan dan/atau data agregat yang terstruktur sebagai hasil dari pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil,” jelas Amril.***