Disperindag DalamiTemuan

4.000 Karung Bawang Diduga Ilegal

4.000 Karung Bawang Diduga Ilegal

PEKANBARU (riaumandiri.co)-Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pekanbaru saat ini sedang mendalami proses temuan sebanyak 4.000 karung bawang putih yang diduga ilegal, di salah satu gudang di wilayah Kota Pekanbaru.

"Selasa kemarin, ada masyarakat melaporkan ke kita ada dua mobil kontainer yang melakukan aktivitas bongkar muat di salah satu gudang inisial (A) di kawasan Pekanbaru. Selanjutnya kita langsung telusuri ke lokasi yang dimaksudkan, hasilnya di gudang itu kita menemukan 4.000 karung bawang putih. 2.000 kualitas super dan 2.000 lagi sudah tidak utuh atau pecah. Kita saat ini sedang mendalami temuan itu," kata Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Mas Irba H Sulaiman, Senin (11/4).

Atas kejadian itu, kata Irba, utusan dari perusahaan yang dimaksud sudah mendatangi kantor Disperindag untuk melaporkan terkait kelengkapan dokumen dari bawang itu.

Namun Disperindag menolak lantaran yang utusan yang datang tersebut bukanlah orang berkompeten untuk menyelesaikan persoalan. Ditambah dengan diketahuinya Tanda Daftar Gudang yang dilaporkan sudah habis masa berlaku

"Kita menduga bawang itu ilegal, karena dokumen yang dilihatkan ke kita adalah dokumen perusahaan lain yang beralamat di Jakarta dan bawang itu dimasukkan dari Kota Medan. Temuan itu sekarang masih di gudang itu, karena kita tak boleh untuk menyita atau menangkap itu," kata dia.

Ditanya sanksi apa yang akan diberikan atas perbuatan tersebut, Irba menegaskan, bila terbukti bawang itu ilegal ini sudah berurusan dengan tindak pidana.

Disperindag dalam hal itu akan menyerahkan persoalan kepada pihak yang berwajib, namun sejauh ini pihaknya masih menunggu pihak perusahaan untuk memperlihatkan kelengkapan dokumen.

"Kita sudah berikan tenggat waktu sampai hari (kemarin,red)  untuk datang, setelah sebelumnya kita tolak karena yang datang bukan orang yang berkompeten. Tapi hari ini, Senin (11/4) mereka tak juga datang.

Karena itu kita akan memberikan surat panggilan kedua, bila tak juga diindahkan, dan terbukti bahwa bawang itu adalah bawang impor yang tidak dilindungi oleh dokumen, itu ilegal. Kalau memang benar bawang itu ilegal, kita menduga berasal dari Cina," katanya.

Menurut Irba bila benar terbukti bawang itu ilegal, jelas saja akan menggangu sistem distribusi terutama bawang lokal yang ada di Kota Pekanbaru. Apabila dengan kondisi sebanyak 4.000 itu dikhawatirkan akan menhancurkan harga dari pasaran bawang lokal.(her)