Mafia Hukum Mulai Bermain

Aparat Diminta Awasi Bandar Besar Narkoba

Aparat Diminta Awasi Bandar Besar Narkoba

PASIR PENGARAIAN(riaumandiri.co)-Aktivis Rokan Hulu meminta para aparat hukum, baik dari polisi, jaksa dan hakim, harus mengawasi para bandar besar narkoba.

Mereka diduga sudah mulai mempermainkan pasal dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Mereka seharusnya dapat hukum berat, namun adanya potensi pasalnya yang dipermainkan, sehingga hukuman bisa diringankan.
Hal ini disampaikan aktivis Rohul, S Hasibuan, di Kota Pasir Pangaraian, Senin (11/4). Meskipun dituntut pasal inti pada UU Nomor 35 Tahun 2009 itu, tapi mereka para tersangka narkoba yang kategori kelas kakap sering meminta dicantumkan pasal 127 (Korban Penyalahgunaan) pada undang-undang tersebut.

"Tak heran, jika nanti akan terjadi di Rohul, sudahlah residivis dan bandar besar, namun hanya dituntut 1 tahun penjara. Sehingga pelaku-pelaku narkoba ini bisa bebas keluar-masuk penjara," ungkap S Hasibuan.

Lanjutnya, jika praktek-praktek seperti ini dibiarkan tanpa ada kontrol, sehingga tuntutan undang-undang untuk memberikan efek jera terhadap pelaku narkoba tidak terlaksana dengan baik.

"Harapan pihak penegak hukum supaya komit terhadap penegakan hukum terhadap pelaku-pelaku narkoba. Sehingga mereka jera dan tidak mengulangi perbuatannya lagi," harapnya.
Kapolres Rohul AKBP Pitoyo Agung Yuwono dikonfirmasi terkait itu, pihak menetapkan pasal terhadap pelaku narkoba tersebut sesuai dengan fakta di Tempat Kejadian Perkara. Jika memang perlu harus melampirkan pasal inti, kemudian pasal 127 itu karena itulah fakta lapangan.

"Kalu memang ada seperti itu, apalagi kalau ada suap-menyuap dengan menitip pasal tersebut. Kita tidak akan pernah memberi ampun kepada pelakunya, sebab kita komit akan perang terhadap pelaku narkoba," tegasnya.
Sebelumnya, Humas Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian, Binsar Samosir menjelaskan kalau hakim hanya menerima berkas saja dari jaksa. Sedangkan hulunya itu ada pada pihak Polri.

"Kita aparat hukum baik polisi, jaksa dan hakim saling mengontrol, maka setiap ada penyidikan pihak polisi wajib menembuskan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) nya. Ini juga termasuk alat kontrol di antara sema aparat hukum," pungkas Binsar Samosir. (yus)