Kesbangpol Taja Sosialisasi Peraturan Bersama Menteri

Jaga Keharmonisan Antar Umat Beragama

Jaga Keharmonisan Antar Umat Beragama

BENGKALIS (riaumandiri.co)-Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bengkalis, menggelar sosialisasi Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 di aula Kantor Kespangpol Jalan Antara Bengkalis, Senin (11/4).

Dengan maksud sebagai wadah komunikasi, koordinasi dan fasilitasi dalam membangun sinergitas antar Pemerintah Daerah, Kecamatan dan Desa/Kelurahan, kegiatan tersebut dibuka Kepala Kesbangpol Bengkalis Rusli diwakili Seketaris H Dahen Tawakkal.

“Kami juga berharap, kegiatan ini juga dapat menyamakan persepsi kita antar tokoh agama dan tokoh masyarakat tentang keharmonisan dalam kehidupan antar penganut agama di Kabupaten Bengkalis,” ujar Dahen.

Adapun narasumber yang sengaja diundang dalam sosialisasi itu terdiri dari empat orang, yakni Kepala Sub Bagian Hukum Kemenag Provinsi Riau H Safunnazar, Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Riau Abdul Razak, Kemenag Bengkalis H Nasrun dan Ketua FKUB Bengkalis H Bakhri.

Menurut Dahen, hingga saat ini, gejolak paham atau aliran keagamaan terus berkembang, sehingga sangat memperihatinkan bila menimbulkan perbedaan yang akan memecah belahkan persatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Melalui sosialisasi ini, kita berharap masyarakat di kabupaten Bengkalis dalam menjalani hidup dan kehidupan dapat senantiasa rukun meski berbeda agama,” harapnya.

Dengan tema “Melalui Sosialisasi Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2016, Kita Tingkatkan Kerukunan Umat Beragama dan Pembentukan/Pemberdayaan FKUB di kecamatan Bengkalis,” kegiatan yang berlangsung satu hari ini diikuti sejumlah aparatur pemerintah, aparatur desa, pemuda dan tokoh masyarakat se-Kecamatan Bengkalis.(man)