Blokade Jalan Sudirman

HMI dan Bara Api Tuntut Dugaan Korupsi Wako Pekanbaru Diusut

HMI dan Bara Api Tuntut Dugaan Korupsi Wako Pekanbaru Diusut

 

PEKANBARU- Puluhan massa dari Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi Riau memblokade Jalan Sudirman di depan Gedung Kejati, Selasa (9/12). Mereka menuntut agar kasus dugaan korupsi Walikota Pekanbaru Firdaus diusut tuntas.

Aksi itu dilakukan dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi. Massa tidak dapat masuk ke halaman Kejati Riau, karena pagar sengaja ditutup. Mereka datang membawa atribut memaksa ingin menemui Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Setia Untung Arimuladi.

Keinginannya massa tersebut tidak tercapai, sehingga mereka mendobrak pagar yang membuat aparat kepolisian dan kejaksaan bersiaga mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan terjadi.

Lebih lanjut, aksi nekat massa kembali dilakukan dengan memblokade Jalan Sudirman Pekanbaru, tepat di depan Kantor Kejati Riau, sehingga mengganggu pengguna jalan yang melintasi jalan tersebut. Hujan deras yang mengguyur membubarkan aksi massa.

Tuntutan yang sama juga disampaikan puluhan massa dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barisan Rakyat Anti Korupsi (Bara Api) meminta berbagai dugaan korupsi yang terjadi terkait Walikota Pekanbaru, Firdaus diusut tuntas. Sebelumnya, pendemo didampingi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan Badan Legislatif Mahasiswa (BLM) se-Pekanbaru sempat menggelar aksi di Kantor Walikota Pekanbaru.

Setibanya di Kejati, pendemo kemudian membacakan pernyataan sikapnya yang menyoroti berbagai kasus korupsi di Kota Pekanbaru. "Usut tuntas dugaan korupsi lahan Kantor Baru Walikota, karena menurut keterangan Direktur Riau Corruption Watch (RCW) Mayandri Suzarman, pengadaan lahan untuk kantor baru Walikota Pekanbaru di Tenayan Raya diduga korupsi. Kasus itu sekarang sedang diselidiki Kejari Pekanbaru," ujar Irwan yang merupakan Koordinator Lapangan (Korlap).

Selain itu, pengadaan lahan kantor, pengadaan tenda seharga Rp2 miliar oleh Pemerintah Kota Pekanbaru juga disinyalir mengandung unsur korupsi. "Tenda Rp2 miliar untuk kediaman Walikota yang diadakan Kepala Bagian Umum dan perlengkapan Pemko Pekanbaru disetujui Walikota ini tak rasional," lanjutnya lagi.

Terakhir, massa menyoroti terkait pemberian beasiswa untuk mahasiswa oleh Pemko Pekanbaru juga penuh dengan penyelewengan, karena tak tepat sasaran. Menurutnya, sesuai aturan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilarang menerima bantuan pendidikan.

Namun kenyataannya para Birokrat ini menyantap hak-hak mahasiswa. Dalam temuan BPKP, berdasarkan data pencairan tahun 2013, untuk S1 mendapat sebesar Rp7 juta, S2 sebesar Rp10 juta dan S3 sebesar Rp15 juta.(dod)