Pembuatan Perda Pekansikawan

Tunggu Perpres

Tunggu Perpres

PEKANBARU (riaumandiri.co)- Pembuatan Perda Pekanbaru, Siak, Kampar dan Pelalawan belum bisa dilakukan. Pasalnya, masih menunggu Peraturan Presiden.

Untuk itu, DPRD Riau dengan pihak pemerintah Provinsi sudah sepakat untuk melanjutkan Ranperda Pekansikawan tunggu Perpres keluar.

Wakil Ketua Komisi D DPRD Riau Hardianto mengungkapkan, jika Pekansikawan tersebut memiliki perpres sebagai payung hukumnya, maka dalam penganggaran dan pelaksanaan Pekansikawan tersebut dapat menggunakan anggaran negara.

"Kita sudah sepakat kalau payung hukum Pekansekawan bukan di tingkat perda, namun di tingkat perpres. Karena kalau dalam bentuk perpres, maka nilai legalitasnya lebih tinggi. Pastinya nanti APBD akan bertanggung jawab untuk membangun Pekansikawan ini," ujar Hardianto kemarin.

Politisi Gerindra ini menjelaskan, sampai saat ini Dewan  melakukan kordinasi dengan instansi terkait mengenai rencana pembuatan Perda Pekansikawan. Agar konsep dan aplikasi di lapangan dapat berjalan dengan lancar jika direalisasikan.

"Jadi, untuk sinkronisasi secara konsep maupun aplikasi di lapangan. Makanya kita akan duduk bersama dulu. Saya juga sudah bicara dengan Sekda, beliau setuju untuk membicarakan ini dengan komisi D, Bappeda dan beberapa SKPD," terang Hardianto.

Ranpeda Pekansikawan merupakan ranperda inisiatif komisi D DPRD Riau untuk mempercepat pembangunan Kota Pekanbaru, Kabupaten Siak, Kabupaten Kampar dan Kabupaten Pelalawan agar pembangunan berkesinambungan dan saling menunjang. (rud)