Korupsi Hibah e-Learning di Rohul

Penyidik Tunggu Hasil Penelitian Berkas

Penyidik Tunggu Hasil Penelitian Berkas

PEKANBARU (riaumandiri.co)-Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau menunggu hasil penelitian berkas yang dilakukan Jaksa Peneliti dari Kejaksaan Tinggi Riau terkait kasus dugaan korupsi kasus dugaan korupsi pengadaan alat komputer TIK/E-Learning untuk 32 Sekolah Dasar di Kabupaten Rokan Hulu.

Demikian diungkapkan Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, akhir pekan lalu. Dikatakan Guntur, Penyidik telah melengkapi berkas berkas berdasarkan petunjuk yang disampaikan Jaksa Peneliti atau P19.


"Kita tengah menunggu P21 (berkas dinyatakan lengkap) dari Kejaksaan. Mudah-mudahan tidak ada masalah," ungkap Guntur.

Adapun berkas perkara yang dimaksud adalah untuk dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni HM Zen selaku Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Rokan Hulu, dan Hasrizal alias Ujang, yang merupakan rekanan kegiatan tersebut dari CV Titien Gustifanola.

"Kedua tersangka juga telah dilakukan pemeriksaan dalam statusnya sebagai tersangka. Begitu juga dengan sejumlah saksi lainnya," lanjut Guntur.

Guntur juga menyebut kalau tersangka HM Zen telah mengakui perbuatannya. Hal tersebut dibuktikan dengan adanya pengembalian kerugian negara yang dilakukan Kadisdikpora Rohul tersebut. "Dia (HM Zen,red) sudah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp85 juta dari Rp442 juta yang menjadi kerugian negara. Meski begitu, proses hukumnya tetap berjalan," tegas Guntur.

Sedangkan sisa kerugian negara diduga dinikmati oleh tersangka Hasrizal. "Dia (Hasrizal,red) belum ada melakukan pengembalian kerugian negara tersebut," pungkas Guntur.

Untuk diketahui, Penyidik Dit Reskrimsus Polda Riau melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan alat komputer TIK/E-Learning dengan sumber dana APBN daro Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) Tahun Anggaran 2014, untuk 32 Sekolah Dasar di Kabupaten Rokan Hulu.

Adapun modus yang dilakukan tersangka HM Zen adalah mengarahkan Kepala Sekolah untuk membeli alat komputer TIK/E-Learning kepada rekanan, Hasrizal alias Ujang.

Atas perbuatan tersebut, HM Zen mendapatkan fee ataupun keuntungan dari Hasrizal alias Ujang. Padahal, sesuai petunjuk teknis pengadaan tersebut dilaksanakan secara swakelola.

Program Hibah dari Kementerian Pendidikan Nasional juga ditujukan untuk sejumlah Kabupaten/Kota lain di Riau. Kasus serupa juga terjadi di Kabupaten Siak, dan telah menetapkan seorang tersangka. Dana Hibah juga diterima oleh Kepala Sekolah di Kabupaten Rokan Hilir dan Kota Dumai.***